Ingatkan Pencegahan Korupsi, Ketua DPRD Palangka Raya: Manfaatkan Barang Milik Daerah Sesuai Fungsinya

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto sangat mendukung diterapkannya sejumlah langkah- langkah dalam upaya pencegahan korupsi di tubuh pemerintah daerah.
"Dalam upaya pencegahan korupsi, tentu ada sejumlah langkah yang harus dijalankan agar mencapai tujuan," papar Sigit, Jumat (20/10/2023).
Ia menjelaskan, berdasarkan acuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada beberapa area yang menjadi perhatian dalam upaya pencegahan korupsi.
Area tersebut antara lain dalam perencanaan serta pengadaan barang dan jasa, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pengelolaan pajak, selain itu Surat Tagihan Pajak (STP) dalam sistem pengawasan internal Pemerintah Daerah.
"Terkait barang milik daerah, tidak hanya direncanakan pemanfaatannya, tapi juga ditindaklanjuti terhadap penggunaannya," ungkapnya.
Sebagai contoh, Sigit melanjutkan, penggunaan kendaraan dinas yang sebenarnya diperuntukkan bagi keperluan dinas atau pekerjaan, bukan untuk kepentingan pribadi.
Legislator yang menjabat sebagai Sekretaris DPD PDIP Provinsi Kalteng ini menambahkan, mengenai pemanfaatan barang milik daerah harus dimanfaatkan sebagaimana fungsinya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 dan 19 tahun 2016.
Selebihnya Sigit menekankan, dalam pencegahan korupsi, hal penting adalah melakukan monitoring, bukan hanya pada laporan keuangan, tetapi implikasinya pada penggunaan uang dan pemanfaatan barang yang ada.
"Pemanfaatan barang milik daerah harus efektif dan tepat guna, sesuai dengan peraturan yang berlaku, ini menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi," pungkasnya.
Reporter : Novita/Editor: widyawati