05 April 2025

Get In Touch

Firli Minta Diperiksa di Mabes Polri

Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua KPK, Firli Bahuri.

JAKARTA (Lenteratoday) – Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri meminta penjadualan kembali pemeriksaan terhadap dirinya oleh penyidik Polda Metrio Jawa dilakukan di markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadualkan pemeriksaan Firli Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian.

Permintaan Firli untuk diperiksa di markas Bareskrim ini berdasarkan surat yang diterima penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dari Firli pada Senin (23/10/2023) pukul 21.40 WIB. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik dijadwalkan kembali memeriksa keterangan Firli pada Selasa ini sekitar pukul 10.00 WIB.

"Yang pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI saudara FB sebagai saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri," kata Ade Safri dalam keterangannya hari ini, Selasa (24/10/2023) dikutip dari cnnindonesia.

Terkait dengan undangan tersebut pihaknya lantas berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Firli. "Melaksanakan pemeriksaan atau permintaan keterangan sebagai saksi terhadap saudara FB, Ketua KPK RI di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," ucap dia.

Sementara itu, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Dalam kasus ini, polisi secara maraton telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober. Para saksi ini antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan lainnya. (*)

Sumber : cnnindonesia | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.