
BLITAR (Lenteratoday) - Sebanyak tiga fraksi DPRD Kabupaten Blitar telah sepakat, mengajukan Hak Angket untuk "mengadili' Bupati Blitar terkait sewa rumah dinas Wabup yang menghabiskan anggaran Rp 490 juta.
Ketiga fraksi yang sudah sepakat mengajukan Hak Angket yakni Fraksi PAN (7 kursi) selaku penginisiasi, Fraksi PDIP (19 kursi), dan Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (10 kursi) yang terdiri dari Partai Gerindra, Nasdem, PPP, dan PKS.
Juru bicara Fraksi PAN, M Anshori mengatakan kalau sesuai hasil rapat fraksi PDIP dan GPN hari ini, disepakati mendukung Hak Angket yang diinisiasi Fraksi PAN. "Siang tadi dikabari hasil rapat internal Fraksi PDIP dan GPN, terkait Hak Angket rumah dinas Wabup Blitar," ujar Anshori, Rabu (25/10/2022).
Lebih lanjut Sekretaris DPD PAN Kabupaten Blitar ini menjelaskan kalau sebelum ada kesepakatan ini, pihaknya intens melakukan komunikasi dan lobi-lobi terhadap Fraksi PDIP sebagai fraksi terbesar pertama dan Fraksi GPN yang terbesar kedua. "Kami sengaja melobi 2 fraksi terbesar dulu (Fraksi PDIP dan GPN), dengan harapan Fraksi Golkar - Demokrat mengikuti," jelasnya.
Saat ini, lanjut Anshori, kalau draft surat usulan Hak Angket sudah selesai, serta sudah ditandatangani 8 orang anggota DPRD dari Fraksi PAN dan PDIP. "Sementara ini surat usulan Hak Angket sudah ditandatangani 7 orang dari Fraksi PAN dan 1 orang Fraksi PDIP. Setelah ada tambahan kesepakatan dukungan dari Fraksi GPN, maka semakin kuat untuk meloloskan Hak Angket ini dengan total ada 36 orang," ungkapnya.
Hak Angket ini ditandaskan Anshori untuk menyelidiki dan menyelesaikan, polemik terkait sewa rumah dinas Wabup Blitar, Rahmat Santoso. Dimana Pemkab Blitar melalui Bagian Umum menyewa rumah Bupati Blitar, Rini Santoso senilai Rp 490 juta, untuk 20 bulan sejak Mei 2021 - Desember 2022. Namun sewa menyewa ini tidak diketahui Wabup Rahmat, serta tidak pernah menempatinya.
Rencananya seluruh anggota tiga fraksi yang sepakat mendukung Hak Angket totalnya 34 orang, akan memberikan tandatangannya pada, Senin (30/10/2023) mendatang. "Setelah semuanya tandatangan, langsung diserahkan pada pimpinan DPRD untuk disahkan menjadi Pansus Hak Angket," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fraksi PAN mengisiasi Hak Angket terkait rumah dinas Wabup Blitar ini karena kader terbaiknya Wabup Rahmat diperlakukan tidak layak. Pemkab Blitar sepertinya tidak ada niat sungguh-sungguh menyediakan rumah dinas yang layak, untuk Pak Wabup Rahmat Santoso.
Sejak dilantik dan menjabat Wabup Blitar, Rahmat Santoso, pada Februari 2021 lalu hanya menempati sebuah kamar di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN). Sementara hak untuk mendapatkan fasilitas rumah dinas diambil oleh Ibu Bupati Blitar. Rumah yang dikontrak (disewa) di Jl. Rinjani, Kota Blitar rumah Bupati Rini tapi yang menempati keluarga Bupati Blitar. Selanjutnya sejak Juni 2023 lalu, Wabup Rahmat tinggal di Wisma Moeradi milik Pemkab Blitar yang juga minim perawatan. (*)
Reporter : Arief Sukaputra | Editor : Lutfiyu Handi