05 April 2025

Get In Touch

Polres Nganjuk Tangkap Sindikat Pil Koplo, Sita 33 Ribu Butir

Para tersangka narkoba yang berhasil ditangkap Polres Nganjuk. (Humas Polres Nganjuk)
Para tersangka narkoba yang berhasil ditangkap Polres Nganjuk. (Humas Polres Nganjuk)

NGANJUK (Lenteratoday) - Polres Nganjuk berhasil mengungkap sindikat pengedar pil koplo dan menangkap tiga pelaku pada Jumat (27/10/2023). Mereka adalah HM (40), ST (26) perempuan asal Surabaya, dan MR (30) laki-laki asal Sidoarjo.

Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing pada (24/10/2023). Dari para tersangka ini berhasil diamankan sebanyak 33 ribu butir pil koplo yang dikemas dalam 33 botol, masing-masing berisi 1000 butir.

Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, menekankan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang memberikan informasi akurat melalui layanan program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) melalui Whatsapp di nomor 081331342003.

“Kami mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang turut berperan aktif dalam memberantas peredaran pil koplo di wilayah ini," tegasnya.

Senada, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat ada pengiriman paket berisi pil koplo melalui salah satu jasa pengiriman.

“Dari info tersebut selanjutnya kami melakukan penyelidikan yang intensif dan akhirnya berhasil menangkap 3 orang secara berturut-turut dimana barang tersebut berasal,” jelasnya

Terpisah, IPTU Heru menambahkan pihaknya masih mendalami kasus ini dan berusaha untuk mengungkap jaringannya yang lebih luas mengingat jumlah barang bukti pil koplo yang cukup besar.

“Kepada para pelaku dikenakan pasal Pasal 435 Undang Undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan subs pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” tandasnya. (*)

Reporter : Abdillah Qomaru | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.