21 April 2025

Get In Touch

Terapkan Tatanan Normal Baru, Wali Kota Risma Terbitkan Perwali

Terapkan Tatanan Normal Baru, Wali Kota Risma Terbitkan Perwali

Surabaya- Seusai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)tahap III tak diperpanjang, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkanPeraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020. Perwali tersebut mengaturtentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabayadi semua lapisan masyarakat.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan bahwa Wali Kota Risma mengusulkan danmengajukan permohonan kepada Gubernur Jawa Timur agar PSBB tidak diperpanjang.Nah, karena itu kemudian Wali Kota Risma menerbitkan Perwali untuk menyambuttatatan normal baru.

“Artinya bahwasanya ibu wali kota memberikan kepercayaankepada masyarakat. Dimana dalam perwali tersebut berisikan protokol-protokolkesehatan di semua lapisan masyarakat. Mulai dari individu, keluarga,lingkungan, hingga terbesar di tempat usaha, perusahaan, pabrik dansebagainya,” kata Irvan, Kamis (11/06/2020).

Irvan menjelaskan, dalam Perwali itu ada 12 poin yangdijelaskan mengenai protokol-protokol kesehatan yang harus diterapkan. Pertama,mengatur protokol kesehatan di sektor kegiatan pembelajaran di sekolah,institusi pendidikan lainnya dan pesantren. Kedua, diatur mengenai kegiatanbekerja di tempat kerja. Ketiga, kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Keempat,kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kelima, kegiatan di restoran/rumahmakan/kafe/warung/ usaha sejenis. Sementara keenam, kegiatan di toko, tokoswalayan, dan pusat perbelanjaan.

Sedangkan di poin ketujuh, Irvan menyebut, diatur protokolkesehatan kegiatan di Pasar Rakyat. Kemudian kedelapan, kegiatan di perhotelan,apartemen, dan rumah susun. Lalu poin kesembilan, kegiatan di tempatkonstruksi. Kesepuluh, kegiatan di tempat hiburan. Kesebelas, kegiatan sosialdan budaya. Sedangkan keduabelas, diatur mengenai kegiatan pergerakan orang danbarang menggunakan moda transportasi.

“Ada 12 (poin) yang diterangkan, mulai dari tempatpendidikan, termasuk mengatur mal, pertokoan, tempat kerja, mengatur pasar danhampir semua. Ini lebih detail dari SE (Surat Edaran) kemarin dan lebihmengikat karena ada sanksi di situ,” ujar Irvan.

Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini menerangkan, dalamPerwali itu juga terdapat sanksi tegas yang diterapkan bagi masyarakat yangmelanggar. Mulai sanksi berupa teguran ringan, penyitaan KTP, penghentiankegiatan hingga pencabutan izin usaha. “Sanksinya ada semua dalam Perwali inidan mengikat pelaku usaha atau badan usaha. Jadi ketika ada orang melanggarbisa dikenakan sanksi,” tegasnya.

Di samping itu, Irvan mengungkapkan, dalam Perwali ini jugamenitikberatkan kepada setiap pelaku atau badan usaha, tempat kerja dan kantorpemerintahan, diharuskan membentuk Satgas Covid-19 dengan SK yang dibuat olehpimpinan masing-masing. Makanya, dia meminta semua kantor pemerintahan yang adadi Surabaya, diharuskan membentuk Satgas Covid-19 ini.

“Jadi setiap tempat usaha, setiap tempat kerja, atau badanusaha, mereka harus memiliki Satgas yang bisa menegakkan protokol kesehatandengan tegas,” katanya.

Namun demikian, Irvan menyatakan bahwa penindakan protokolkesehatan ini tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada aparat berwenang. Sebab,dalam Perwali juga dijelaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan upayamenertibkan masyarakat di lingkungannya masing-masing.

“Protokol kita berikan sesuai Perwali dan tidak bisamenggantungkan kepada aparat, Linmas, Satpol PP, Polisi, dan TNI, tapi harusdiatur oleh setiap badan usaha atau pelaku usaha sendiri. Jadi itu yang dimintaIbu Wali Kota,” paparnya.

Menurutnya, sanksi yang diterapkan dalam Perwali ini berbedasaat penerapan PSBB. Ketika PSBB, sanksi langsung diberikan kepada setiapindividu atau masyarakat yang melanggar. Namun begitu, dalam tatanan normalbaru ini, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya sesuai bidangtugasnya akan terjun bersama TNI, Polri, Satpol PP dan Linmas untuk memastikan tingkatkepatuhan masyarakat terhadap Perwali ini.

“Dilihat di tempat usaha itu apakah sudah ada protokolnyaatau belum. Nah, ketika itu belum maka dilakukan teguran serta tahapan-tahapanlebih lanjut sesuai dengan Perwali dan itu akan ada timeline selama 14 hari,”jelasnya.

Dalam menerapkan Perwali ini, pihaknya juga menggandeng paraakademisi, khususnya akademisi kesehatan masyarakat. Mereka akan membantu dalammelakukan assesmen hubungan antara tingkat sebaran Covid-19 dengan kepatuhanmasyarakat.

“Nanti juga ada assesmen yang dibuat rekan-rekan akademisi,khususnya akademisi kesehatan masyarakat. Sehingga nanti akan ada hubuganantara tingkat sebaran Covid-19 dengan kepatuhan masyarakat,” pungkasnya. (ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.