20 April 2025

Get In Touch

Resmi! KPU Tetapkan Anies-Imin, Ganjar-Mahfud dan  Prabowo-Gibran Peserta Pilpres 2024

Pasangan Capres-Cawapres (searah jarum jam): Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin; Ganjar Pranowo-Mahfud MD; dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan KPU sebagai peserta Pilpres 2024.(ilustrasi)
Pasangan Capres-Cawapres (searah jarum jam): Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin; Ganjar Pranowo-Mahfud MD; dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan KPU sebagai peserta Pilpres 2024.(ilustrasi)

JAKARTA (Lenteratoday)- KPU RI resmi menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin; Ganjar Pranowo-Mahfud MD; dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai capres-cawapres yang akan bertarung sebagai peserta Pilpres 2024. Penetapan digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

"Berdasarkan Pasal 235 Ayat 1 UU 7/2017 dan telah dilakukan sidang pleno KPU tertutup sebagaimana tadi yang telah dijelaskan Ketua KPU RI, KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh parpol NasDem, PKB, PKS telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," kata anggota KPU, Idham Holik, di kantor KPU RI, Senin (13/11/2023).

"Selanjutnya, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusulkan oleh parpol PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," lanjutnya.

"Selanjutnya, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh parpol Gerindra, Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Garuda telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024," imbuhnya.

Hasil sidang pleno tertutup itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023.

Dalam penetapan tersebut, ketiga paslon tak hadir. Namun menurut anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, para bapaslon memang tak diwajibkan datang ke KPU."Tidak diwajibkan," kata Betty kepada wartawan.

Penetapan ini dilakukan usai sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, secara tertutup. Usai penetapan, ketiga paslon tersebut akan diundang untuk datang di pengundian nomor urut pada Selasa (14/11/2023) pukul 18.30 WIB-selesai di kantor KPU RI.

Reporter:dya,rls|Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.