
KEDIRI (Lenteratoday) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri mengadakan Sinkronisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/ 2023 di salah satu hotel di Kota Kediri, Rabu (15/11/2023). Kegiatan tersebut untuk menyongsong tahapan kampanye Pemilu 2024 yang segera dimulai, tepatnya 28 November 2023-10 Februari 2024.
Diharapkan dengan kegiatan sinkronisasi itu tahapan kampanye berlangsung kondusif dan aman. Semua pihak memahami ketentuan yang dibolehkan dan dilarang.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugroho, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan ini digelar untuk menyamakan persepsi terkait PKPU No.15/2023 tentang Kampanye Pemilu beserta perubahannya di PKPU No.20/2023.
"Pada kampanye pemilu ada 2 hal yang harus dipahami, yaitu metode kampanye dan larangan kampanye. Dimana 2 hal inilah yang mempunyai banyak akar atau banyak aturan-aturan yang ada di dalamnya," jelasnya.
Ditambahkan, metode kampanye dan larangan kampanye berpotensi pada pelanggaran. Maka dari itu penting bagi setiap partai politik untuk memahami aturan-aturan yang harus diterapkan selama tahapan Pemilu.
"Kita jadikan forum hari ini sebagai forum diskusi, agar kita bisa memahami metode dan larangan selama kampanye, dengan harapan Bawaslu, KPU, peserta Pemilu serta stakeholder yang ada di Kota Kediri bisa bersatu untuk Kediri yang lebih baik lagi,"ujarnya.
Kegiatan yang mengundang perwakilan partai politik (parpol), Polri, TNI Kejaksaan, Bagian Hukum, Kesbangpol, Satpol PP, Panwascam, PLN dan media massa.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Moch. Wahyudi selaku Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kediri yang menyampaikan seluruh tahapan kampanye, termasuk larangan tidak boleh dilanggar seluruh peserta pemilu.
Narasumber kedua Ghana Rajasa menjabat Penata Perizinan Ahli Muda pada DPMPTSP Kota Kediri yang menjelaskan tentang perizinan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK).
Sementara narasumber terakhir Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko yang menjelaskan tentang penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.
Agus mengungkapkan tiga hari ke depan pihaknya akan melakukan penertiban APS yang dinilai melanggar aturan. "Kami mengimbau semua pihak, terutama pengurus parpol di Kota Kediri, bisa menertibkan atau melepas sendiri baliho atau spanduk yang saat ini sudah terpasang tapi belum ada izin atau tidak sesuai aturan,"ujarnya. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi