
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melakukan pembahasan lanjutan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengembangan Kampung Wisata di wilayah setempat.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Vina Panduwinata, menuturkan Raperda tersebut dirancang sebagai upaya dalam peningkatan sektor pariwisata dengan mengembangkan wisata yang ada di setiap kampung atau kelurahan yang memiliki potensi.
“Pembahasan Raperda Kampung Wisata dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya,” papar Vina, Kamis (16/11/2023).
Ia menjelaskan, tujuan utama dari rancangan peraturan daerah tersebut adalah untuk memberikan dasar hukum yang kuat pada pengembangan potensi wisata kampung yang ada di Kota Palangka Raya.
“Dengan dibuatnya suatu peraturan, maka akan tercipta kerangka kerja secara jelas guna mendukung pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” jelasnya.
Menurut Legislator yang duduk sebagai Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ini, salah satu poin utama dalam Raperda tersebut adalah upaya untuk melestarikan budaya lokal dan menjaga keberlangsungan lingkungan.
Vina memastikan DPRD bersama Pemkot berkomitmen setiap langkah pengembangan wisata tidak akan merugikan lingkungan dan budaya setempat.
"Dengan demikian diharapkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian nilai-nilai budaya dapat terwujud," pungkasnya.
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH