20 April 2025

Get In Touch

Cegah Penyimpangan Penggunaan Dana Bos, Dindik Kota Kediri Libatkan Kejaksaan

Kasi Intel Kejari Kota Kediri Boma Wira Gumelar saat menyampaikan materi pada penyuluhan hukum penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2023
Kasi Intel Kejari Kota Kediri Boma Wira Gumelar saat menyampaikan materi pada penyuluhan hukum penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2023

KEDIRI (Lenteratoday)- Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri libatkan kejaksaan dalam penyaluran dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pelibatan penegak hukum ini untuk mengantisipasi penyimpangan dan memastikan penggunaan dana BOS sesuai aturan.

Antisipasi juga dilakukan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menggelar penyuluhan hukum penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2023 di Aula Ki Hajar Dewantara, Kamis (7/12/2023).

Kegiatan diikuti 200 peserta, yakni; Kepala sekolah jenjang SD dan SMP negeri/swasta, Kepala Sekolah TKN Pembina serta Pengawas TK, SD, SMP se-Kota Kediri.

Kepala Dindik Kota Kediri, Anang Kurniawan, menjabarkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan dana APBN memiliki ketentuan yang harus dilaksanakan. Untuk itu Anang menilai sangat penting dilakukan pendampingan dari aparatur penegak hukum dalam penggunaannya mulai perencanaan hingga pelaporan.

Selain melakukan penyuluhan hukum, komitmen Dindik melakukan pengawasan penggunaan Dana BOS juga diwujudkan dengan menyelenggarakan monitoring dan evaluasi bersama Inspektorat yang akan digelar, 12-13 Desember 2023 mendatang, dengan mengundang kepala sekolah dan bendahara BOS.

"Jadi kami juga melakukan pengawasan internal dari Inspektorat. Dengan harapan kita semua bisa saling melakukan pengawasan terkait dengan penggunaan Dana BOS," tuturnya.

Ditambahkan, dalam melaksanakan administrasi penganggaran, pelaksanaan serta pertanggungjawaban Dana BOS, Kota Kediri telah menggunakan aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dikelola oleh Kemendikbud sejak 2019. Bahkan beberapa waktu lalu pihaknya telah mengundang narasumber dari kementerian untuk memberikan pembinaan terkait RKAS.

"Melalui kegiatan rutin yang dilaksanakan Dindik ini, semoga seluruh sekolah bisa tertib administrasi sehingga penggunaan dana BOS bisa dipertanggungjawabkan," harapnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Kediri Boma Wira Gumelar dalam materi yang disampaikan tentang pencegahan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) menyampaikan penggunaan dana BOS harus sesuai prinsip diantaranya fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan.

Selain itu, sudah semestinya penggunaan dana BOS dimanfaatkan untuk biaya operasional sekolah sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan.

"Bapak/ibu sekalian diberikan amanah yang harus dilaksanakan dan jangan disalahgunakan. Penggunaan Dana BOS ini sudah ada juknis jadi laksanakan sesuai juknis. Kalau masih ragu-ragu atau khawatir ada penyalahgunaan bisa berkoordinasi dengan sesama kepala sekolah, Dindik ataupun Inspektorat," pesannya.

Sebagai peserta, Yesa Oktasereva mengaku sangat antusias untuk mengikuti penyuluhan dan bisa mendapatkan materi serta pengalaman dalam pengelolaan dana BOS langsung dari Kejari Kota Kediri.

"Terkadang kita sendiri yang ada di sekolah merasa kebingungan mengenai BOS ini karena dana cukup besar. Kita juga sedikit was was jika ternyata yang kami lakukan masuk dalam ranah pelanggaran hukum," ujarnya.

Guru di salah satu SD swasta tersebut mengaku selama ini penggunaan dana BOS banyak dialokasikan untuk infrastruktur dan peraga. Dengan penyuluhan ini, ia berharap bisa lebih cermat dalam menggunakan Dana BOS.
"Semoga kita bisa lebih cermat dan paham mengenai hal apa saja yang harus kita benahi di administrasi juga pembelian barang yang lebih bermanfaat bagi sekolah," harapnya.

Reporter: Gatot Sunarko/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.