22 April 2025

Get In Touch

Terjerat Kasus, Indra Charismiadji Masih Berstatus Juru Bicara Timnas AMIN

Calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (ketiga kiri) dan Muhaimin Iskandar (ketiga kanan) berfoto bersama Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Muhammad Syaugi Alaydrus (kedua kiri),
Calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (ketiga kiri) dan Muhaimin Iskandar (ketiga kanan) berfoto bersama Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Muhammad Syaugi Alaydrus (kedua kiri),

JAKARTA (Lenteratoday) -Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) masih meyakini bahwa Jubir mereka yaitu Indra Charismiadji tidak bersalah dalam kasus dugaan penggelapan pajak dan TPPU.

Indra Charismiadji ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pajak dan dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan.

Dirinya diduga melalukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp1,1 miliar.

Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir meyakini bahwa Indra tidak bersalah dalam kasus yang menimpanya ini.

"Kami masih meyakini bahwa beliau tidak bersalah. Oleh karena ini kami mengangkat beliau sebagai juru bicara," kata Ari di Sekretariat AMIN, Kamis (28/12/2023).

Ari menyampaikan bahwa sampai saat ini Indra masih berstatus sebagai Jubir Timnas AMIN dan dirinya menilai bahwa setiap orang pasti memiliki kesalahan di masa lalu.

Lebih lanjut, Ari meminta agar aparat penegak hukum tidak menggunakan hukum demi kepentingan politik dan berharap aparat bersifat netral.

"Peristiwa ini hanya peristiwa lima tahunan tapi ketidakpercayaan publik kepada Anda akan berbahaya, berdampak besar bagi aparat-aparat penegak hukum yang tidak netral," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Hukum AMIN Aziz Yanuar mengatakan bahwa Indra ditahan saat kasus yang menimpanya masih proses penanganan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kasus ini tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan dan  merespons dengan melakukan penahanan.

"Beliau tidak ditangkap. Tapi ditahan ketika serah terima berkas dari Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke kejaksaan ketika tahap 2," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023) malam.

Aziz menyebut bahwa Indra saat ini tengah berada dalam tahanan kejaksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

"(Ditahan di) Rutan Cipinang," ujarnya (*)

Sumber: Bisnis|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.