
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbaumasyarakat agar tidak perlu terburu-buru dalam mengurus Surat Izin Mengemudi(SIM) yang habis masa berlakunya. Masyarakat bisa memanfaatkan dispensasi(pertimbangan khusus) yang diberikan sampai tanggal 31 Agustus. Untukmenghindari antrean panjang di lokasi Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas),masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM secara online.
Dikutip dari situs NTMC Polri, pengurusan perpanjangan SIM Adan C bisa dilakukan secara online. Langkah awalnya, pemohon perpanjangan SIMmembuka website https://sim.korlantas.polri.go.id. Kemudian masuk ke dalampilihan menu registrasi online, lalu pilih menu Pendaftaran SIM Online. Wargaakan melihat Informasi Pendaftaran Online yang terdapat di halaman yang sama.
Di website ini juga dapat dilihat lokasi Satpas, keteranganpersyaratan, panduan penggunaan website, dan formulir data permohonan yangwajib diisi. Saat memilih kantor Satpas dan lokasi yang ingin dituju, pastikan Wargamemilih lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal. Karena hal ini akanberpengaruh kepada proses perpanjang SIM online.
Jika Warga datang ke Satpas selain yang dipilih di website,maka proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan. Setelah selesai memilihlokasi kantor Satpas pada website, lanjutkan proses ini dengan mengisi datapribadi di formulir selanjutnya.
Setelah mengisi formulir data pribadi, pemohon diarahkanmengisi formulir informasi Data Keadaan Darurat. Pada halaman berikutnya, akandiminta untuk mengisi Konfirmasi Data Input, dan pastikan semua data daninformasi yang dimasukkan telah sesuai.
Setelah semuanya selesai dan dipastikan sesuai dengan datapribadi, Warga bisa memilih tanggal pengambilan SIM. Langkah terakhir, klikkirim dan setelah itu akan muncul halaman konfirmasi registrasi online, yangmenyatakan Warga berhasil melakukan perpanjangan dan akan mendapatkan buktiregistrasi online yang akan dikirim melalui e-mail. Dengan registrasi SIMonline pun telah selesai.
Tahap berikutnya setelah pendaftaran online, adalahmelakukan pembayaran yang ditagihkan untuk perpanjangan SIM. Caranya bisamelalui ATM, EDC, ataupun teller di seluruh lokasi Bank BRI.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuaiPP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlakupada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Selain PNPB, terkait layanan SIM Online, terdapatadministrasi sebesar Rp 5 ribu.
Meski perpanjang SIM dilakukan secara online, pemohon tetapdiminta menjalani pemeriksaan kesehatan. Pada tahapan ini, Warga harusmenyiapkan surat keterangan kesehatan mata untuk proses perpanjangan SIM,karena itu menjadi salah satu persyaratan wajib. Jadi, pastikan Warga sudahmelakukan tes buta warna untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan mata.
Jika semua proses sudah dilalui, pihak kepolisian akanmemberi informasi selanjutnya untuk mengambil SIM yang telah jadi. Tentunyasetelah memenuhi syarat identifikasi dan verifikasi meliputi pengambilan foto,sidik jari, dan tanda tangan Warga di Satpas yang telah didaftarkan. Selamatmencoba.(ist)