21 April 2025

Get In Touch

Pemkot Palangka Raya Pantau Netralitas ASN Guru Pada Pemilu 2024

Kepala Disdik Palangka Raya, Jayani, saat memberikan arahan terkait netralitas para Guru pada Pemilu 2024
Kepala Disdik Palangka Raya, Jayani, saat memberikan arahan terkait netralitas para Guru pada Pemilu 2024

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, diminta untuk terus memantau netralitas para Guru selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

Pj Walikota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menekankan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN setempat, termasuk para Guru.

"ASN termasuk para Guru diharapkan bisa menjaga sikap profesional, karena masa pemilu adalah masa yang rawan konflik kepentingan," papar Hera, Kamis (11/1/2024).

Ia melanjutkan, pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan digelar pada Februari mendatang, saat ini telah memasuki tahapan kampanye.

Inilah mengapa seluruh guru diharapkan bisa menjaga netralitas dan jangan sampai terlibat politik praktis.

"Untuk memastikan hal ini, Pemkot akan melakukan pemantauan secara berjenjang," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, mengatakan pemantauan terhadap guru dan tenaga kependidikan akan dilakukan melalui aktivitas langsung maupun aktivitas yang dilakukan lewat media sosial.

Ia menjelaskan antisipasi pelanggaran netralitas ASN di jajaran dinas pendidikan tersebut secara internal akan melibatkan pejabat dinas, pihak pengawas sekolah hingga kepala sekolah secara berjenjang.

"Secara eksternal ada Inspektorat, Diskominfo dan Bawaslu, termasuk pihak lain yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu Pemilu," jelasnya.

Jayani menuturkan, sejauh ini belum menerima adanya laporan atau temuan terkait adanya pelanggaran netralitas ASN di jajaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya. ASN termasuk para Guru harus netral dan bebas dari intervensi pihak manapun, serta tidak berpihak pada calon manapun sesuai diamanatkan dalam UU Nomor 5/2014.

“Jika terbukti ada ASN terlibat dalam politik praktis atau tidak menjaga marwah sebagai ASN, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.