
JAKARTA (Lenteratoday)-Sidang etik terkait kasus dugaan pungli di Rutan KPK mulai disidangkan Dewas KPK, Rabu (17/1/2024) hari ini. Total ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat.
"93 itu ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan. Ada apa ya, semacam komandan regunya yang gitu-gitu. Ada staf biasa, pengawal tahanan. Macem-macem," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Mereka bakal disidang dalam beberapa kloter. Kloter pertama ialah 90 orang yang juga dibagi dalam 6 berkas."Yang 6 [berkas] itu bergelombang. Hari ini satu hukuman dulu sebab banyak kan 90 bagi 6 kan bisa 15 kali," papar Haris.
Tiga orang tersisa akan menjalani sidang terpisah secara individual. Mereka disebut-sebut merupakan pegawai yang mempunyai jabatan cukup tinggi."Yang tiga itu antara lain, kalau tidak salah ya saya juga lupa lupa ingat, bos-bosnya lah," ungkap Haris.
Berdasarkan pemeriksaan Dewas KPK total nilai pungli tersebut mencapai Rp 6 miliar. Para pegawai KPK itu menerima uang dengan jumlah yang berbeda-beda. Paling sedikit itu menerima Rp 1 juta. Serta yang paling banyak menerima Rp 504 juta.
Reporter:dya,rls|Editor:widyawati