19 April 2025

Get In Touch

Kenaikan PPN 1 Persen, Berdampak Pada Kenaikan Harga Kendaraan Bermotor

Beberapa provinsi masih memiliki program pemutihan atau pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga penghujung tahun 2020
Beberapa provinsi masih memiliki program pemutihan atau pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga penghujung tahun 2020

JAKARTA (Lenteratoday) - Pemerintah telah menetapkan kenaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Bab IV Pasal 7

PPN tersebut naik 1 persen dati tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku per 1 April 2022. Namun, melihat dinamika kondisi perekonomian di tahun 2024, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan penerapan aturan baru ini.

"Nanti kami lihat dinamikanya, kalau perlu penyesuaian dan lain-lain kami bicarakan dengan DPR," ujar Prastowo, dikutip dari Tempo, Minggu (28/1/2024).

Naiknya PPN ini tentunya akan berdampak terhadap harga jual kendaraan bermotor seperti motor dan mobil. Sebab, harga on the road (OTR) dari sebuah kendaraan dipengaruhi salah satu pajak, yakni PPN.

Melansir laman resmi Suzuki Indonesia, harga OTR dipengaruhi lima komponen, yakni biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya PPN, biaya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), biaya penerbitan dokumen, dan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Harga OTR juga dipengaruhi aspek lain seperti laba, biaya pemasaran, serta biaya distribusi kendaraan, yang nominalnya bisa lebih tinggi daripada biaya pokok dalam perhitungan harga total on the road.

Kemudian, harga on the road sendiri menandakan bahwa harga beli sebuah kendaraan sudah mencakup harga pengurusan dan penyediaan kelengkapan kewajiban dokumen seperti BPKB, STNK, dan TNKB.

Dengan kata lain, jika tarif PPN naik satu persen di tahun 2025, maka harga mobil dan motor pun akan mengalami kenaikan. Terlebih, satu persen cukup berdampak terhadap kenaikan harga OTR kendaraan. (*)

Sumber : Tempo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.