19 April 2025

Get In Touch

Kenaikan Gaji ASN Dibayar Maret, Pemkab Blitar Anggarkan Rp 116 Miliar

Kepala BPKAD Kab Blitar, Kurdiyanto (Ist)
Kepala BPKAD Kab Blitar, Kurdiyanto (Ist)

BLITAR (Lenteratoday) -Untuk biaya kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara pada tahun 2024 ini, Pemkab Blitar telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 116 miliar. Kenaikan gaji tersebut harus dibayar pada bulan Maret

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) No 5 tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Aparatur Sipil Negara sudah turun. PP ini mengatur tentang kenaikan gaji ASN mulai 1 Januari 2024.

"Karena PP nya sudah turun, selanjutnya kita akan melakukan penghitungan kenaikan yang besarnya sekitar 8 persen," ujar Kurdiyanto, Senin(5/2/2024).

Lebih lanjut Kurdiyanto menjelaskan besarnya kenaikan gaji akan dihitung, sesuai tabel jabatan dan golongan.

"Kenaikannya sekitar 8 persen untuk setiap ASN yaitu PNS, termasuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K)," jelasnya.

Berapa total anggaran untuk membayar kenaikan gaji PNS dan P3K pada 2024? Kata Kurdiyanto masih akan dihitung. "Karena kan ada yang pensiun juga, jadi belum tahu pastinya berapa anggaran yang dibutuhkan," tandas Kurdiyanto.

Namun estimasi kebutuhan anggaran untuk membayar kenaikan gaji selama 2024 ini, telah dianggarkan Rp 116 miliar dalam APBD dari Dana Alokasi Umum (DAU). "Ini hanya untuk aloaksi kenaikan gaji saja, selama setahun 2024," terangnya.

Jumlah PNS dan P3K di Kabupaten Blitar, saat ini sekitar 10.000 orang. Untuk jumlah pastinya, diketahui setelah dikurangi jumlah PNS yang pensiun dan meninggal dunia (*)

Reporter: arief sukaputra|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.