
JAKARTA (Lenteratoday)- Pernyataan pengamat militer, Connie Rahakundini bila paslon 02 memenangi Pilpres 2024, Prabowo hanya diberi kesempatan untuk menjabat selama 2 tahun berbuntut panjang. Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, melaporkan Connie ke Bareskrim Polri. Connie dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran berita bohong.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaku dirinya juga mendapat informasi dari pengusaha soal skenario Prabowo Subianto bila menjabat presiden. Ia mendengar jika Prabowo menjadi presiden, hanya akan menjabat 3 tahun.
"Ya itu betul sekali (kata Connie) saya mendengar dari salah satu orang yang mengetahui pertemuan para pengusaha di Singapura bersama dengan Pak Prabowo," kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Diketahui, Connie mengatakan, Ketua TKN Prabowo-Gibran Rosan Roeslani pernah bilang jika Prabowo-Gibran terpilih, Prabowo hanya akan menjabat selama dua tahun. Setelah itu akan diganti oleh Gibran.
Pernyataan ini disangkal oleh Rosan. Connie tak terima disebut Rosan berbohong. Dalam jumpa pers Senin kemarin, Connie membawa-bawa nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto – yang mendengar Prabowo akan menjabat selama 3 tahun.Menurut Connie, Hasto juga mendapat informasi sejenis. Bedanya hanya soal waktu yakni bukan 2 tahun, tapi 3 tahun.
Hasto lantas menyinggung pernyataan konglomerat Boy Thohir yang menyatakan paslon 02 didukung oleh 1/3 penguasa ekonomi. Ia menyebut ini menjadi bukti Prabowo-Gibran didukung oligarki.
"Maka, kan, Pak Boy Thohir pernah mengatakan bahwa lebih dari sepertiga pengusaha yang menyumbang perekonomian Indonesia itu mendukung mereka. Kekuatan oligarki mendukung 02," ujar Hasto.
"Sehingga apa yang disampaikan Bu Connie betul, dan itu kami pertanggungjawabkan," tandas doktor asal Universitas Pertahanan (Unhan) ini.
Rosan Membantah
Sebelumnya Rosan telah membantah isu ini. Pihaknya pun melaporkan Connie atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran berita bohong.Pengacara Rosan, Otto Hasibuan, menjelaskan laporan tersebut dilayangkan terkait pernyataan Connie yang menuding Rosan menyebut Prabowo Subianto hanya akan menjabat 2 tahun jika terpilih sebagai presiden.
"Pak Rosan telah membantah itu tidak benar, tapi dia mengatakan juga Bapak Rosan bahwa Pak Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran 3 tahun. Kan itu ada tuduhan seperti itu, Pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu," kata Otto , Selasa (13/2/2024).
Dalam laporannya, Connie diduga melanggar Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27A UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946.
Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan adanya pelaporan tersebut.Laporannya Rosan teregister dengan Nomor: LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Februari 2024.
Nantinya, kata Erdi, penyidik akan meneliti laporan tersebut. Lalu, memintai keterangan dari pihak-pihak terkait."Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," jelas Erdi.
Reporter:dya,ist|Editor:widyawati