
JAKARTA (Lenteratoday) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) baru akan memutuskan sikap politik setelah rekapitulasi dan penghitungan suara suara Pemilu dan Pilpres 2024 selesai dilakukan KPU. Proses penghitungan suara berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
"Penghitungan suara dari KPU yang nantinya akan dijadikan sebagai basis pengambilan keputusan terkait dengan penetapan pasangan calon terpilih," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di gedung High End, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Dia menceritakan bahwa pengalaman PDIP menjadi partai di luar pemerintahan selama kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di 2004 sampai 2014. Berdasarkan pengalaman itu, menurut Hasto, Indonesia sebetulnya tidak mengenal istilah 'oposisi'.
"Tidak ada istilah oposisi, dari pengalaman PDI Perjuangan 2004-2009, posisi saat itu 2004-2009 adalah berada di luar pemerintah. Ini adalah sistem pemerintahan yang kita bangun," ujar dia.
Hasto menegaskan PDIP bisa saja mendukung kebijakan pemerintah yang pro rakyat. Namun, PDIP mengambil sikap jika kebijakan pemerintah tidak pro rakyat.
"Ketika ada yang berbeda misalnya, impor beras yang merugikan kepentingan petani, nah di situ menyampaikan suatu sikapnya," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Hasto menuturkan PDIP terus mencermati proses rekapitulasi dan penghitungan suara pemilu. "Nah, terhadap sikap-sikap itu, tentu saja belum tahapannya ke sana, karena tahapan saat ini mencermati seluruh proses rekapitulasi," katanya. (*)
Sumber : CNNIndonesia | Editor : Lutfiyu Handi