23 April 2025

Get In Touch

Pj Wali Kota Kediri Edukasi Pelaku Usaha Terkait Kepentingan HAKI

Pelaku usaha peserta Sosialisasi Fasilitasi Sertifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait Merek Dagang 2024 serius mengamati materi yang dibagikan salah satu pembicara.
Pelaku usaha peserta Sosialisasi Fasilitasi Sertifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait Merek Dagang 2024 serius mengamati materi yang dibagikan salah satu pembicara.

KEDIRI (Lenteratoday) - Pj Wali Kota Kediri Zanariah berikan edukasi secara daring pada para pelaku usaha dalam kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Sertifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait Merek Dagang 2024, Kamis (22/2/2024). Peserta sosialisasi merupakan 150 pelaku usaha di Kota Kediri.

Pada sosialisasi ini disampaikan materi terkait dengan fungsi merek dan prosedur pendaftaran, serta tips dan trik pembuatan desain logo merek. Para pelaku usaha di Kota Kediri kini semakin memahami betapa pentingnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Pada kesempatan ini, Zanariah menuturkan Kota Kediri sebagai kota jasa dan perdagangan, sehingga potensi pertumbuhan industri perdagangan dan UKM di Kota Kediri masih bisa dioptimalkan. Maka dari itu, Pemkot Kediri terus mendorong, membina dan mendampingi pelaku UKM mengembangkan usaha. Salah satu dengan edukasi tentang kepentingan pendaftaran HAKI atau sertifikasi merek.

Ditambahkan, memiliki sertifikat HAKI, selain sebagai dokumen legalitas usaha, juga sebagai aset yang bisa meningkatkan value dan daya saing produk. Selain itu juga sebagai dokumen hukum yang sah jika ada permasalahann terkait penjiplakan.

“Fasilitasi Sertifikasi Hak Merek ini sudah berjalan beberapa tahun terakhir. Hal ini bentuk komitmen Pemkot Kediri mengembangkan potensi industri perdagangan dan UKM agar bisa naik kelas,” terangnya.

Terakhir, Zanariah menjelaskan fasilitas sertifikasi hak merek untuk pelaku usaha di Kota Kediri ini semuanya gratis sehingga tidak perlu risau. Pemkot Kediri telah menyiapkan APBD untuk pendaftaran HAKI melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri. Perlindungan hak merek ini berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Turut hadir dalam acara ini Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wahyu Kusuma Wardani, narasumber dari Kemenkum & HAM Kanwil Provinsi Jawa Timur Ridsyal Rizki Yogaswara dan narasumber dari unsur profesional Rony Setiyawan serta peserta sosialisasi. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.