
SURABAYA (Lenteratoday) - Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) kembali melakukan penyegelan 6 unit di Rusunawa.
Penyegelan itu dilakukan karena penghuni unit tidak menempati rusun selama satu tahun, sehingga tidak membayar biaya retribusi sewa rusun.
Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta, mengatakan penyegelan tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni Rusun Gunung Anyar sebanyak 5 unit, dan Rusun Keputih sebanyak 1 unit.
"Total ada 6 unit di dua rusun yang disegel. Sebelum melakukan penyegelan, kami buka dulu unitnya, untuk memastikan tidak ada barang yang tertinggal, jika ada kami lakukan pengosongan," kata Bagus, Selasa (27/02/2024).
Bagus mengungkapkan, sebelum disegel, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui OPD terkait yakni pihak DPRKPP Kota Surabaya bersama Satpol PP Kota Surabaya sudah melayangkan surat peringatan kepada para penghuni rusun yang didapati tak menempati unitnya.
Sayangnya, surat peringatan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
“Sudah kami berikan surat pemberitahuan hingga surat peringatan kepada pemilik unit, kami tempel juga pada bagian pintu unit. Namun dari yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kami lakukan sesuai prosedur berupa penyegelan dan pengosongan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya, Adinda Setyoningrum mengatakan bahwa tindakan tegas berupa penyegelan unit rusun ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada penghuni. Sehingga para penghuni yang lainnya diharapkan dapat mentaati peraturan yang sudah ditetapkan.
“Saya harap para penghuni rusun tetap mematuhi peraturan sesuai Perda dan Perwali, salah satunya dengan menghuni unit rusunnya tiap hari dan mematuhi peraturan rusun lainnya. Untuk penghuni yang sudah tidak membutuhkan unit rusun atau sudah memiliki tempat tinggal lain, bisa menyerahkan kunci kepada kami agar unitnya lebih bermanfaat untuk warga kota Surabaya lainnya," tukasnya.
Diektahui, penyegelan rusun tersebut dilakukan guna menegakkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun. (*)
Reporter: Amanah Nur Asiah (mg) | Editor : Lutfiyu Handi