16 April 2025

Get In Touch

KPU Buka Pendaftaran untuk Malang Raya, Perhatikan Keterwakilan Perempuan dan Difabel

Anggota Timsel bakal calon anggota KPU Jatim IV, Herlindah, dalam konferensi pers di Kantor KPU Kota Malang, Kamis (7/3/2024). (Santi/Lenteratoday)
Anggota Timsel bakal calon anggota KPU Jatim IV, Herlindah, dalam konferensi pers di Kantor KPU Kota Malang, Kamis (7/3/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Jatim IV, mengumumkan pembukaan pendaftaran anggota KPU untuk periode 2024-2029. Hal ini dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan Komisioner KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024.

Ketua Timsel calon anggota KPU Jatim IV, Yuventia Prisca mengatakan, fokus utama dalam proses ini yakni mencari individu yang tidak hanya kredibel, jujur, dan adil. Tetapi juga memberikan penekanan pada keterwakilan perempuan dan partisipasi difabel. Diketahui, zona Jatim IV sendiri mencakup 6 wilayah di Jawa Timur, meliputi Kota dan Kabupaten Malang, Kota dan Kabupaten Pasuruan, Kota Batu, dan Kota Probolinggo.

"Untuk dokumen kelengkapan dan persyaratannya apa saja, itu bisa dilihat di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kota/Kabupaten. Sedangkan untuk Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id," ujar Yuventia, Kamis (7/3/2024).

Yuventia menambahkan, untuk memastikan transparansi dan keakuratan, kelengkapan dokumen persyaratan dapat diunggah secara elektronik melalui laman website siakba.kpu.go.id atau diserahkan secara fisik kepada Tim Seleksi. Dengan alamat pengiriman ke Sekretariat Tim Seleksi di Hotel Novotel Samator, Surabaya, Jawa Timur, Ruang Argon 1.

"Jadi untuk fisiknya bisa menyerahkan berkas dokumen kelengkapan sebanyak 2 rangkap dengan meyerahkan 1 berkas asli dan 1 berkas fotocopy ke alamat sekretariat kami," serunya.

Sementara itu, anggota Timsel, Herlindah menegaskan, pendaftaran calon anggota baru ini bersifat inklusif, di mana masyarakat difabel di Malang Raya dapat memiliki kesempatan yang setara untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPU.

"Nah tentunya yang difabel ini memang tetap sapat bekerja, dapat berkomunikasi, dapat melaksanakan tugas yang memang menjadi kewajiban anggota KPU. Jadi memang diperbolehkan. Jadi semua diberikan kesempatan yang sama," ungka Herlindah, saat konferensi pers di Kantor KPU Kota Malang.

Di sisi lain, terkait dengan keterwakilan perempuan untuk menjadi anggota baru KPU Jatim IV, juga menjadi fokus dalam pembahasan ini. Titin Wahyuningsih, anggota Timsel, menjelaskan bahwa minimal 30 persen dari jumlah calon yang diajukan harus mewakili perempuan. Jika tidak memenuhi, batas waktu pendaftaran dapat diperpanjang untuk memberikan kesempatan lebih banyak bagi perempuan-perempuan yang berkompeten.

"Dari kita melakukan sosialisasi, kita tetap mengupayakan agar perempuan mendapatkan akses yang cukup sehingga bersemangat untuk mendaftar. Sehingga proses seleksi yang kita lakukan untuk menentukan 10 besar, Timsel juga harus memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan," jelas Titin.

Dengan pembukaan pendaftaran ini, Timsel calon anggota KPU Jatim IV berharap dapat membentuk lembaga yang lebih inklusif, mencerminkan keberagaman khususnya di Malang Raya, dan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai lapisan masyarakat.

Sebagai informasi, batas waktu pendaftaran dimulai pada tanggal 8 Maret 2024 dan berakhir pada tanggal 19 Maret 2024 pukul 23.50 WIB. Dalam situasi tertentu, perpanjangan pendaftaran dapat dilakukan pada 20-25 Maret 2024. Selanjutnya proses seleksi akan dilakukan pada 31 Maret - 9 April, wawancara pada 17-24 April, dan pengumuman nama anggota baru KPU Jatim IV pada 26-28 April 2024.

Reporter: Santi Wahyu/Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.