23 April 2025

Get In Touch

Pemkot Malang Segera Terbitkan Surat Edaran soal Jam Operasional Hiburan Malam Selama Ramadan

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Santi/Lenteratoday)
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan kegiatan usaha selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengungkapkan, SE tersebut akan menjadi panduan bagi pelaku usaha, terlebih usaha hiburan malam, dalam menjalankan operasionalnya selama bulan Ramadan.

Dalam rancangan SE, terdapat berbagai aspek yang diatur, termasuk jam operasional serta pembatasan kegiatan di tempat hiburan malam, panti pijat, dan rumah makan.

"Lewat SE itu, kami (Pemkot Malang) mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk mengatur berbagai kegiatan usaha mereka," ujar Wahyu, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (8/3/2024).

Selain SE, Wahyu menyebut, Pemkot Malang melalui Satpol-PP juga akan mengintensifkan operasi penertiban di tempat-tempat hiburan malam, bahkan penginapan yang dicurigai sebagai tempat prostitusi online.

Wahyu menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga kondusifitas selama Ramadan dan memberikan sinyal serius terhadap pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat.

"SE itu akan segera diterbitkan, itu bertujuan supaya bisa menjaga Kekhusyukan beribadah, dan menjaga kondusifitas Kota Malang," paparnya.

Dengan langkah-langkah ini, pria yang menjabat sebagai Sekda definitif Kabupaten Malang ini berharap, dapat menciptakan lingkungan yang kondusif selama Ramadan, menjaga kekhusyukan beribadah, dan memastikan aturan diikuti demi kesejahteraan bersama.

Reporter: Santi Wahyu/Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.