23 April 2025

Get In Touch

Selama Bulan Ramadan ASN Diminta Tetap Semangat Serta Jaga Kinerja

Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi
Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Selama Bulan Ramadhan 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B-100.3.4.3_42/BKPSDM.PK2PA.02/III/2024 yang mengatur tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan 5 hari kerja, dari Senin hingga Kamis, dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, jam istirahat dimulai pada pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB, atau 30 menit.

Pada hari Jumat, masuk ppukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat 1 jam dari pukul 11.00 sampai 12.00 WIB.

Sedangkan untuk OPD yang melaksanakan 6 hari kerja, dari Senin hingga Kamis, dan Sabtu jam kerja yaitu pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Jam istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB, atau 30 menit.

Sedangkan untuk hari Jumat, masuk pukul 08.00 hingga 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 hingga 12.30 atau selama 1 jam.

Selama Bulan Ramadhan kegiatan fisik seperti olahraga dan apel rutin ditiadakan oleh Pemkot Palangka Raya.

Sedangkan jam kerja di RSUD dan UPT kesehatan, diatur khusus dengan jumlah jam kerja efektif 32 jam 50 menit, per minggunya. Penyesuaian tentunya dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Subandi, Kamis (14/3/2024) mengatakan kebijakan tersebut dibuat untuk menyesuaikan kondisi selama Bulan Ramadhan. Tujuannya adalah agar ASN yang bergama Isla dapat tetap beribadah dengan maksimal tanpa menurunkan kinerja.

"Saya berpesan agar para ASN bisa menaati aturan yang berlaku, selalu menjaga kesehatan agar tetap semangat dan meningkatkan kinerja selama Bulan Ramadhan," pungkas Subandi.

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.