
Jakarta (lenteratoday) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Agama bukanlah suatu hal yang baru. Imbauan dalam SE bukanlah pelarangan penggunaan pengeras suara untuk kegiatan keagamaan, melainkan pengaturan pengeras suara pada waktu-waktu tertentu.
Ace menekankan demikian menanggapi keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, termasuk aturan pengeras suara di masjid.
"Kalau kita lihat dari surat edaran oleh Kemenag, sesungguhnya bukan sesuatu hal yang baru bahwa imbauan untuk tidak menggunakan pengeras luar masjid atau musala itu bukan berarti melarang ibadahnya, yang dilarang itu penggunaan pengeras dan itupun juga hanya pada waktu-waktu tertentu," kata dia dilansir DPR, Jumat (15/03/2024).
"Imbauan untuk tidak menggunakan pengeras luar masjid atau musala itu bukan berarti melarang ibadahnya, yang dilarang itu penggunaan pengeras dan itupun juga hanya pada waktu-waktu tertentu," sambungnya.
Politisi Golkar itu mencontohkan, pengaturan penggunaan pengeras suara jika dipergunakan untuk azan, yang ditujukan untuk memanggil kaum muslimin untuk mendirikan sholat, maka hal itu diperbolehkan. Namun, jika untuk membaca Al-Quran, ataupun pengajian, maka sebaiknya menggunakan pengeras suara di dalam masjid.
"Tetapi kalau misalnya membaca Al-Quran atau pengajian-pengajian ya sebaiknya kita juga menghargai pihak-pihak yang lain di lingkungan sosial kita, agar jangan sampai merasa tidak nyaman," tutur Ace.
Selama bulan puasa, lanjutnya, Umat Islam sudah sepatutnya menjaganya dari sisi hablumminallah dan hablumminannas-nya sekaligus. Dengan kata lain, umat Islam juga harus senantiasa menjaga hubungan antara sesama manusia, agar tercipta wujud ketentraman sosial dan juga saling menghargai saling menghormati antara satu dengan yang lain.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menambahkan, penggunaan pengeras suara di masyarakat kita sudah merupakan kearifan lokal, jadi tidak perlu dilarang. Yang harus dilarang adalah penggunaan pengeras suara yang berlebihan dan tidak mengikuti aturan, misalnya pada saat jam-jam orang tidur.
"Yang harus dilarang itu adalah penggunaan pengeras suara yang berlebihan, yang tidak mengikuti aturan, termasuk juga di jam-jam orang tidur, masih menggunakan pengeras suara keluar, tapi kalau dilarang secara sekaligus menurut saya itu telah mengingkari kearifan lokal karena banyak orang yang merasakan manfaat dari pengeras suara," sebutnya.
Aturan mengenai penggunaan pengeras suara ini, tambah Maman, sebenarnya telah diatur juga sejak Kementerian Agama dipimpin Mufti Ali. Dimana intinya adalah bukan pelarangan melainkan lebih kepada penggunaan sound system itu betul-betul jangan mengganggu masyarakat sekitar. (*)
Reporter : Sumitro | Editor : Lutfiyu Handi