19 April 2025

Get In Touch

Pemkot Malang Bakal Buka Posko Pengaduan THR

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (Santi/Lenteratoday)
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang merencanakan pembukaan posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau tenaga kerja yang belum menerima haknya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan posko tersebut direncanakan akan dibuka di Block Office Kota Malang dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka.

Arif menjelaskan posko akan dibuka pada H-7 dan H+7 perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. "Pembukaan posko ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja yang belum menerima THR untuk melaporkan kejadian tersebut," ujar Arif, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/3/2024).

Dalam konteks ini, Arif juga menyampaikan mengenai mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian THR. Menurutnya, Pemkot Malang akan melaporkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) apabila terdapat pelanggaran dari perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya.

Sementara itu, terkait sosialisasi pemberian THR kepada pengusaha atau kantor-kantor, Arif mengakui sosialisasi tersebut belum dilakukan. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi seperti di tahun sebelumnya.

"Besarannya akan disesuaikan dengan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh kementerian. Aturan mainnya juga akan kami sampaikan setelah juknis tersebut tersedia," tambah Arif.

Dalam himbauannya, Arif menekankan pentingnya bagi perusahaan untuk mematuhi aturan terkait pemberian THR kepada pekerjanya. Ia menekankan, THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.