Beredar Isu Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Malang ke Luar Negeri, Ketua Komisi B Beri Penjelasan

MALANG (Lenteratoday) - Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengungkapkan beberapa hal terkait kontroversi rencana perjalanan dinas luar negeri (PDLN) DPRD Kota Malang. Trio menjelaskan, meskipun rencana tersebut telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang 2024, namun menurutnya belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai realisasi PDLN, di dalam rapat badan musyawarah (banmus).
Diketahui, isu PDLN anggota wakil rakyat Kota Malang ini, mulai ramai diperbincangkan warganet Facebook, usai tersebarnya pesan berantai melalui grup Whatsapp (WAG) pada Senin (18/3/2024). Dalam pesan tersebut, telah terploting rute-rute negara yang bakal didatangi anggota dewan, termasuk nama petugas Sekretariat DPRD Kota Malang yang akan mendampingi.
Menanggapi kontroversi di masyarakat terkait rencana PDLN, Trio mengatakan bahwa hal tersebut telah dianggarkan sejak awal masa jabatan sebagai anggota dewan, namun tidak dapat terealisasi dikarenakan beberapa kendala teknis, termasuk Pandemi Covid-19.
"Jadi sifatnya masih teranggarkan. Kalaupun tidak jadi (PDLN) artinya nanti di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) harus ada perubahan," ujar Trio, ditemui di Kantor DPRD Kota Malang, Kamis (21/3/2024).
Trio juga menegaskan, tidak hanya sekadar plesiran, urgensi perjalanan dinas ke luar negeri akan disesuaikan dengan fungsi masing-masing komisi. Namun, ia menggarisbawahi, rencana tersebut masih dalam tahap wacana dan menunggu keputusan final, yang diperkirakan akan diambil pada akhir bulan Maret 2024 ini.
"Ya, otomatis semua disesuaikan dengan fungsi yang ada di komisi. Kalau kami (Komisi B) pasti sesuai dengan bidang kami, yakni bisa fokus masalah UMKM ataupun bidang keuangan. Tapi sekali lagi itu kan masih wacana. Artinya di mana lokasinya, kan kami juga belum tau yang pas di mana," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam Permendagri No. 59 tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah, disebutkan dalam pasal 3 ayat (1) yang berbunyi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kemudian di ayat (2) menyebutkan, Perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas perjalanan Dinas dan perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting.
Selain itu, rencana PDLN ini juga telah tertuang di dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Malang nomor 49 tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024. Dimana dalam salah satu penjabarannya, terdapat pengalokasian pada Bab Belanja Daerah untuk perjalanan dinas luar negeri (PDLN), dengan nilai mencapai Rp 9.291.626.363.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH