03 April 2025

Get In Touch

Soal Pemeriksaan Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda, KPK Diminta Terbuka ke Pubik

Soal Pemeriksaan Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda, KPK Diminta Terbuka ke Pubik

JAKARTA (lenteratoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjelaskan alasan terkait pemeriksaan Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia dalam kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

"KPK harus menjelaskan alasan memanggil yang bersangkutan (Shanty Alda)," tegas Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (27/3/ 2024).

Selain menjelaskan pemanggilan petinggi PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia, MAKI juga meminta lembaga anti rasuah dibawah pimpinan sementara Nawawi Pomolango untuk terbuka kepada publik.

Utamanya terkait peran dan keterlibatan Shanty Alda dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Abdul Gani Kasuba terkait perizinan pertambangan sehingga dimintai keterangannya oleh penyidik.

"Harus disampaikan materi apa aja yang digali dari saksi tersebut," kata Boyamin.

Disampaikan, MAKI akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Abdul Gani Kasuba, terlebih telah memeriksa Shanty Alda sebagai saksi.

"Kita akan pantau dan ikut menggali data-data yang terkait. Jika KPK lemot, maka seperti biasanya akan kita gugat Praperadilan," ujar Boyamin Saiman.

Mengenai hal ini pula, MAKI mendorong penyidik KPK untuk kembali memeriksa Shanty Alda jika keterangannya memang dibutuhkan dalam perkara tersebut. Dan kebutuhan keterangan lanjutan dari Shanty Alda ini yang mengenai adalah KPK sendiri.

"Semua hal yang patut didalami dan pemeriksaan sebelumnya dirasa masih kurang, maka semestinya dipanggil lanjutan guna mendapat keterangan yang lebih utuh," katanya.

Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia diketahui telah memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Maret 2024. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Shanty Alda sendiri sebelumnya sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik KPK yakni pada 29 Januari dan 20 Februari 2024. Usai memenuhi panggilan penyidik, Shanty mengaku pemeriksaan berjalan lancar.

"Saya hadir memenuhi panggilan KPK, dan Alhamdulillah semua lancar," kata Shanty pada Jumat (1/3/2024).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka suap proyek perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Maluku Utara dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.

Selanjutnya Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Reporter:sumitro/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.