
PUTRAJAYA (Lenteratoday)- Tahun ini warga Malaysia harus puas hanya menikmati libur Idul Fitri dua hari. Pemerintah Negeri Jiran menetapkan perkantoran dan bisnis libur tanggal 1-2 Syawal 1445 H yang diprediksi jatuh pada 10-11 April 2024 [Rabu-Kamis]. Aktivitas kembali normal pada Jumat, 12 April 2024.
PM Anwar Ibrahim memastikan tidak ada hari libur tambahan.“Tanggal 12 April ini kita harus mempunyai semangat kerja,” kata Anwar ketika ditanya wartawan setempat apakah pemerintah berencana memberikan tambahan hari libur pada tanggal 12 April, dikutip dari Berita Harian, Jumat (29/3/2024).
Sebagai negara serumpun dengan Indonesia, Malaysia juga memiliki tradisi mudik Lebaran.
Kebijakan Anwar didukung oleh Congress of Union of Employees in the Public and Civil Services Malaysia (Cuepacs), badan induk serikat pegawai negeri, yang beranggotakan sekitar 1,2 juta pegawai.
Cuepacs mengatakan penambahan hari libur nasional tidak sejalan dengan aspirasi pemerintah untuk meningkatkan produktivitas.“Sudah terlalu banyak hari libur,” ujar Sekjen Cuepacs, Abdul Rahman Nordin, kepada Free Malaysia Today (FMT).
“Kalau pegawai negeri butuh libur pada 12 April, sebaiknya ambil cuti tahunan,” sarannya.“Produktivitas akan terpengaruh jika 12 April merupakan hari libur tambahan,” argumennya.
Rahman juga mengatakan tidak praktis jika pegawai negeri harus bekerja dari rumah selama masa perayaan karena mereka akan “sibuk merayakan” dan tidak mungkin menyelesaikan banyak pekerjaan.
“Kita harus ingat bahwa kita adalah staf di departemen-departemen pemerintah dan kita berhubungan dengan pihak-pihak eksternal. Produktivitas akan terpengaruh dengan adanya tambahan hari libur nasional,” ungkapnya.
Tahun 2023, Putrajaya mengumumkan hari libur tambahan pada Senin (24 April) ketika Idul Fitri jatuh pada hari Jumat (21 April), sehingga libur 4 hari (Jumat, Sabtu, Minggu, Senin).
Berbeda dengan Malaysia, masyarakat Indonesia bisa menikmati libur Lebaran cukup lama — untuk pegawai negeri bahkan cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama 2024, setidaknya libur Lebaran sebanyak 10 hari, yang terdiri dari libur nasional, cuti bersama, dan libur akhir pekan.
Sumber:Berita Harian,FMT/Editor:widyawati