05 April 2025

Get In Touch

Melawan Saat Ditangkap, Bapak-Anak Spesialis Pencuri Hewan Ditembak Polisi di Blitar

Polres Blitar merilis hasing ungkap 3 kasus saat Lebaran 2024
Polres Blitar merilis hasing ungkap 3 kasus saat Lebaran 2024

BLITAR (Lenteratoday) - Pada Lebaran 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil mengungkap 3 kasus Street Crime atau kriminal jalanan. Ada 9 orang tersangka yang sangat meresahkan masyarakat dan telah berhasil diamankan.

Disampaikan Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adi Satria pengungkapan tersebut dalam kurun waktu seminggu terakhir menjelang dan pasca Idul Fitri 1445 H. "Yakni kasus sindikat spesialis pencurian hewan, pemerasan dan penggelapan," ujar AKBP Wiwit, Jumat(12/4/2023).

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Blitar ini menjelaskan kasus pertama yang berhasil diungkap adalah kasus sindikat spesialis pencurian hewan yang beroperasi antar kota, di daerah Blitar dan sekitarnya.

"Untuk kasus ini Sat Reskrim Polres Blitar meringkus 3 orang pelaku yaitu FSN (34) dan SMT (49) keduanya pria, pekerjaan serabutan dan warga Malang sebagai pelaku pencurian. Serta tersangka SRT(67) pria, pekerjaan wiraswasta yang juga ayah tersangka SMT dan bertindak sebagai penadah yang penjual ternak hasil curian," jelasnya.

Sedangkan modus operandi tersangka dalam melakukan aksinya, para pelaku sebelumnya melakukan survei sasaran pada siang hari. Setelah menemukan targetnya, malam atau dini hari mereka melakukan aksinya mencuri ternak sapi atau kambing sasarannya.

"Caranya pelaku menggunakan senjata tajam untuk merusak pagar dan memotong tali yang mengikat hewan ternak, kemudian diseret dimasukkan ke dalam mobil yang digunakan pelaku," papar AKBP Wiwit.

Adapun motif pelaku melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari, karena pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap alias pekerjaannya serabutan.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 2 ekor sapi hasil curian, 1 ekor kambing, 1 unit mobil Ertiga warna abu-abu (digunakan sebagai sarana mencuri hewan) dan 1 bilah pisau panjang 30 cm,"bebernya.

Diungkapkan AKBP Wiwit dari pengakuan para tersangka telah beroperasi kurang lebih selama 1 tahun, di 28 TKP dengan 11 TKP di wilayah Blitar dan 17 TKP di daerah Malang.

"Dari setiap ekor sapi hasil curian yang dijual kepada penadah, para pelaku mendapatkan keuntungan Rp 4 juta. Sehingga selama 1 tahun sindikat ini beroperasi, berhasil meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah," tandasnya.

Bahkan ketika akan ditangkap oleh petugas, 2 orang pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Meskipun anggota sudah memberikan tembakan peringatan tetap tidak diabaikan, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki bagian betis dari para pelaku.

"Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas AKBP Wiwit.

Kasus kedua, sindikat pemerasan dengan modus sebagai debt collector.Sat Reskrim Polres Blitar menangkap 3 pelaku yaitu HSM (42), EY (34) dan EZ (40) ketiganya pria pekerjaan debt collector dan warga Blitar.

"Modusnya pelaku mengaku sebagai debt collector salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing, kepada korban yang menunggak pembayaran.
Namun para pelaku menggunakan kekerasan dan memaksa korban membayar sejumlah Rp 15 jt, setelah mentransfer korban akan dilepas dan kendaraan yang telah diambil oleh para pelaku akan dikembalikan tidak diserahkan ke leasing," kata perwira dengan dua melati di pundak ini.

Motif pelaku mendapatkan keuntungan ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengkonsumsi narkoba (pelaku EY dan EZ pada saat ditangkap petugas di daerah Trenggalek terdapat BB Sabu)

"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka sudah beroperasi sekitar 10 tahun dan merupakan residivis dalam perkara yang sama. Para pelaku dikenakan pasal 368 dan 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tuturnya.

Kemudian kasus ketiga, sindikat penggelapan kendaraan dengan modus mengaku sebagai korban begal. Untuk kasus ini Sat Reskrim Polres Blitar telah mengamankan 3 pelaku yaitu AF (25) pria, pekerjaan sopir, warga asal Malang. AS (41) pria, pekerjaan Sopir, meruwarga asal Kediri dan EF (36) pria, pekerjaan wraswasta, warga asal Kediri.

"Modusnya pelaku mencoba mengelabui petugas dan korban (perusahaan), dengan cara mengaku sebagai korban begal saat membawa kendaraanya di daerah Blitar. Padahal pelaku bekerja sama dengan temannya, untuk menggelapkan kendaraan truk tersebut," kata AKBP Wiwit.

Adapun barang bukti yang diamankan 2 Handphone, 1 kendaraan Honda PCX Tahun 2020 warna hitam NoPol AG 4145 DC atas nama Aris Subagio, 1 unit truck Mitsubhisi Diesel warna kuning Tahun 2009 atas nama Wahdi dan 1 lembar print out percakapan Whatsapp antara AF dengan AGT.

Ditambahkan AKBP Wiwit dari keterangan pelaku, dari hasil kejahatan yang didapatkan sebesar Rp 30 juta akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan Lebaran. Namun kendaraan tersebut, belum berhasil dijual.
"Para pelaku dijerat pasal 372 dan 220 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," imbuhnya.

Reporter: arief sukaputra/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.