
JAKARTA (Lenteratoday) - Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA) menjadi perhatian serius, terutama saat mobilitas masyarakat sangat tinggi di momen lebaran.
Pada periode tahun 2023 hingga Maret 2024, telah terjadi 414 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang dengan rincian 124 meninggal dunia, 87 luka berat, dan 110 luka ringan.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.
"Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114," kata Joni dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (13/4/2024).
Diketahui, salah satu dari sekian banyak kejadian adalah kecelakaan yang terjadi di perlintasan resmi terjaga pada Selasa, 19 Maret 2024, melibatkan KA Putri Deli dengan truk di perlintasan Pasar Bengkel Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kecelakaan ini mengakibatkan luka pada masinis serta asisten masinis dan kerusakan pada lokomotif. Terbaru ada kejadian pada Sabtu, 23 Maret 2024, melibatkan KA Airlangga dengan dua mobil minibus di perlintasan tidak resmi di Jalan Pahlawan, Kota Bekasi.
Ditambahkan Joni, banyak anggapan bahwa KAI bertanggung jawab untuk menyediakan palang beserta rambunya di setiap perlintasan sebidang. Namun, kata dia, hal tersebut bukanlah tanggung jawab KAI.
KAI hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang perlintasan atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover maupun underpass. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.
Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
"Peran pemerintah baik pusat ataupun daerah sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan liar yang dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama," ucap Joni.
Dari tahun 2023 hingga Maret 2024, KAI mencatat bahwa terdapat 1.514 perlintasan sebidang yang dijaga dan 2.556 perlintasan yang tidak dijaga. Selama periode yang sama, KAI telah menutup 157 perlintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.
Joni mengingatkan pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, pengemudi kendaraan wajib mematuhi beberapa hal.
Ditegaskan, pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, lalu mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Reporter: dya,rls/Editor: widyawati