16 April 2025

Get In Touch

PKB Jatim : Status Keanggotaan Gus Muhdlor Kewenangan DPP

Wakil Ketua DPW PKB Jawa Timu, Hikmah Bafaqih.
Wakil Ketua DPW PKB Jawa Timu, Hikmah Bafaqih.

SURABAYA (Lenteratoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sidoarjo aktif, Ahmad Mudhlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut disinyalir melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan ikut serta menikmati aliran sejumlah uang dari pemotongan dana BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Menanggapi hal tersebut, wakil ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Timur, Hikmah Bafaqih berkomentar dan memastikan bahwa pihaknya untuk saat ini menghormati setiap proses hukum yang berlaku agar tetap berjalan.

"Kita PKB tentu menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan termasuk proses hukum yang saat ini dijalani oleh Gus Muhdlor, karena siapapun wajib untuk menghormati proses hukum yang berlaku", ujar Hikmah, Rabu(17/04/2024).

Wakil ketua Komisi E DPRD Jatim tersebut turut mendoakan agar Gus Muhdlor dapat menjalani dan melalui semua proses hukum yang berjalan dengan penuh kesabaran. "Sebagai sesama Nahdliyyin, saya tetap mendoakan beliau untuk bisa menghadapi dan melampaui ini dengan penuh kesabaran," tuturnya.

Disinggung mengenai status keanggotaan Gus Muhdlor di PKB, Hikmah menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB. "Untuk status Gus Muhdlor di PKB itu merupakan kewenangan mutlak dari DPP," pungkasnya.

Reporter:Pradhita(mg)/Editor:Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.