16 April 2025

Get In Touch

Pemkot Surabaya Blacklist 20 Pengembang yang Belum Serahkan PSU

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Lilik Arijanto
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Lilik Arijanto

SURABAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya memblacklist 20 pengembang, yang belum menyediakan dan menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Lilik Arijanto mengatakan sanksi tersebut diberikan melalui Keputusan Wali Kota nomor 100.3.3/6828/436.7.4/2024.

“Sebelum dikenakan sanksi blacklist, pemkot sudah melakukan berbagai upaya kepada pengembang itu, mulai dari penagihan, teguran, dan sanksi administratif berupa peringatan, penundaan perizinan, dan pengumuman di media massa,” kata Lilik di ruang kerjanya, Kamis(18/4/2024).

Menurutnya, jenis sanksi administratif itu sudah diatur dalam Pasal 22 Perda nomor 7 tahun 2010 dan Pasal 21 Perwali nomor 131 tahun 2023. Dalam regulasi itu, terdapat saksi administratif kepada pengembang yang tidak menyediakan dan menyerahkan PSU. 

Jenis sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan, denda administrasi sebesar Rp 50 juta, pengumuman kepada media massa dan terakhir dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist.

“Nah, semua sanksi administratif itu sudah kami lakukan, dan terakhir ini kami blacklist. Sampai dengan hari ini ada sebanyak 20 pengembang yang kami blacklist,” tuturnya.

Lilik menjelaskan bahwa 20 pengembang yang diblacklist itu akan berkurang, jika pengembang sudah punya itikad baik untuk menyerahkan PSU-nya.  
Dengan diblacklist ini, sebenarnya pemkot membatasi ruang gerak dan ruang kerja seseorang maupun perusahaan itu. Karena mereka dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga ruang gerak mereka terhadap bidang usahanya tidak akan mendapatkan pelayanan seperti biasanya.

“Jadi kalau masuk ke dalam daftar blacklist, seluruh perizinan di Pemkot Surabaya tidak akan dilayani,” jelasnya.

Selain itu ketika pengembang sudah diblacklist, maka bisa dilanjutkan dengan proses penyerahan secara sepihak oleh pihak-pihak yang berhak memanfaatkan yaitu masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. 

Ia mencontohkan pengembang yang sudah tidak ada kabarnya atau bahkan sudah pailit, tentunya pengembang yang seperti ini akan kena blacklist. Sehingga ketika sudah diblacklist, maka masyarakat yang tinggal di perumahan itu bisa menyerahkan langsung kepada Pemkot Surabaya.

“Banyak ternyata yang seperti ini, tiba-tiba ditinggal begitu saja sama pengembang,” bebernya.

Lilik mengungkapkan alasan Pemkot sangat tegas dalam penertiban PSU ini, karena memang persoalan PSU ada pengawasan langsung dari KPK melalui MCP KPK. Kedua, karena memang penyerahan PSU itu sangat penting, apabila tidak segera diserahkan kepada pemerintah, dikhawatirkan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hanya menguntung kelompok tertentu dan ini sangat membahayakan dan merugikan negara.

“Makanya, penyerahan PSU itu diwajibkan oleh Pemkot Surabaya untuk segera diserahkan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, terjadi hal-hal yang merugikan negara dan merugikan Pemkot Surabaya,” tegasnya.

Hingga saat ini, Pemkot Surabaya terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong para pengembang segera menyerahkan PSU-nya. Di Surabaya, saat ini ada 132 pengembang dan 255 perumahan.

“Yang sudah menyerahkan PSU-nya sebanyak 230 perumahan sampai Maret 2024, sisa 25 perumahan dan Insyaallah akan tuntas tahun ini,” pungkasnya.

Reporter:Amanah(mg)/Editor:Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.