19 April 2025

Get In Touch

DLH Kota Palangka Raya Awasi SPBU, Untuk Penuhi Kewajiban Pengelolaan Lingkungan

DLH Palangka Raya saat melalukan pengawasan di SPBU terhadap pengelolaan lingkungan hidup
DLH Palangka Raya saat melalukan pengawasan di SPBU terhadap pengelolaan lingkungan hidup

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Sebagai pelaku usaha yang bergerak di bidang energi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memiliki peran penting dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengimbau kepada seluruh pelaku usaha SPBU untuk memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Seluruh SPBU kami minta agar dapat memenuhi kewajibannya terhadap pengelolaan lingkungan sebagaimana ditetapkan," papar Zaini, Senin(22/4/2024).

Adapun diantara kewajiban pengelolaan lingkungan yang harus dipenuhi oleh SPBU adalah Pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) seperti oli bekas, filter dan kemasan bahan bakar.

Selain itu pengelolaan air limbah dari kegiatan pencucian kendaraan di area SPBU, termasuk pemeliharaan fasilitas penyimpanan dan penyaluran bahan bakar guna mencegah terjadinya kebocoran dan tumpahan BBM.

"Dalam hal ini pihak SPBU harus mengelola emisi dan kebisingan dari aktivitas operasional SPBU, serta melakukan penanaman pohon di area SPBU untuk penghijauan," ucapnya.

Zaini menekankan pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala demi memastikan seluruh SPBU memenuhi kewajiban atas pengelolaan lingkungan. Ia berharap adanya dukungan dan kerja sama yang baik dari seluruh pelaku usaha SPBU.

Selebihnya ia menegaskan pihaknya akan terus memberikan pembinaan dan pendampingan bagi SPBU yang belum memenuhi kewajiban terhadap pengelolaan lingkungan.

"Jika ditemukan adanya pelanggaran yang serius, tentunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Reporter:Novita/Editor:Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.