
KEDIRI (Lenteratoday) -Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri telah mengucurkan santunan kematian Rp Rp1.082.000.000 dari total untuk 541 pemohon. Santunan kematian tahap ke-6 diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Rilis Dinas Komunikasi dan Informartika (Diskominfo) Kota Kediri, Sabtu (27/4/24) menyebutkan santunan kematian tahap ke-6 yang diserahkan, Jumat (26/4/24) diserahkan kepada 81 pemohon dengan nominal tiap pemohon menerima Rp 2 juta, total Rp 162 juta.
Paulus Luhur Budi, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri mengutarakan bantuan tersebut diberikan untuk keluarga penerima manfaat yang masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Dalam pemberian santunan ini Dinsos berperan merekap data pemohon yang masuk, apabila memenuhi syarat selanjutnya dilimpahkan kepada Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri.
Apabila berkas sudah lengkap maka BPPKAD mengirimkan ke Bank Jatim untuk diterbitkan virtual account untuk pencairan. Virtual account tersebut selanjutnya dapat dicairkan melalui Bank Jatim.
Penggunaan metode tersebut diharapkan santunan kematian bisa tersalur ke masyarakat dengan cepat yakni paling lambat dua minggu setelah proses pengajuan.
Syarat pengajuan santuan kematian, antara lain: KTP/KK warga yang meninggal, KTP/KK pemohon, surat kematian, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, SPJ kwitansi, pakta integritas, serta rincian penggunaan..
Dengan ada bantuan tersebut, Paulus berharap bisa meringankan beban keluarga yang ditinggal dan bisa digunakan semestinya.
"Semoga masyarakat bisa terbantu. Jadi ketika dalam keadaan berduka mereka tidak bingung memikirkan biaya untuk pemakaman dan selamatan," tandasnya.
Reporter: Gatot Sunarko/rls