23 April 2025

Get In Touch

Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK, Pj Gubernur Jatim Tegaskan Wabup Jadi Plt Bupati Sidoarjo

Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono.
Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono.

SURABAYA (Lenteratoday) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali usai pemeriksaan selama 6,5 jam pada hari ini, Selasa (7/5/2024).

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan kasus korupsi yang menimpa Gus Muhdlor tersebut.

"Pertama dari kemarin kita pantau terus, sesuai UU 23 Tahun 2014 jika bupati/walikota dan gubernur mendapat proses hukum dan menjadi tersangka, dalam 1x24 jam ditahan maka yang bersangkutan tidak boleh menjabat atau melakukan penyelenggaraan negara," ujarnya, Selasa (7/5/2024).

Disinggung mengenai siapa yang akan menduduki posisi Bupati Sidoarjo selepas Gus Muhdlor ditahan, Pj Adhy menegaskan akan segera menugaskan Wabup Sidoarjo, Subandi menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sidoarjo.

"Kami sudah siapkan suratnya, surat sudah ada tinggal tanda tangan tapi info resmi kesini belum ada. Kami tugaskan Wabup sebagai Plt. Kalau sudah ada Otomatis langsung diterbitkan, pokoknya kami sudah siap," tegasnya.

Pj Adhy menambahkan, bahwa yang bisa menjalankan tugas Plt. sesuai UU Nomor 23 Tahun 2024 adalah Wakil Bupati. "Wabup harus melaksanakan tugas, kalau ada wabup maka dia yang jadi Plt. Kalau tidak ada, maka baru penetapan Plt atau Pj, " pungkasnya.

Reporter: Pradhita/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.