16 April 2025

Get In Touch

Izin Usaha PayTren Milik Yusuf Mansur Resmi Dicabut OJK

Ustaz Yusuf Mansyur, pendiri PT PayTren Aset Manajemen (PAM)
Ustaz Yusuf Mansyur, pendiri PT PayTren Aset Manajemen (PAM)

JAKARTA (Lenteratoday)-Izin bisnis besutan Ustaz Yusuf Mansur, PayTren, resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan tersebut dikeluarkan sejak 8 Mei 2024.

Pencabutan izin PT PayTren Aset Manajemen (PAM) yang merupakan manajer investasi syariah itu dilakukan usai perseroan terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

"PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," tulis Deputi Komisioner Pengawas dan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari melalui keterangan resmi dikutip, Selasa (14/5/2024).

Pencabutan itu juga dilakukan menyusul pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan. Lebih lanjut OJK menjelaskan, terdapat 8 pelanggaran yang ditemukan berdasarkan pada kedua peraturan itu.

Pelanggaran itu mencakup kantor tidak ditemukan; Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi; Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu dan Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya Tidak memiliki Komisaris Independen; Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi; Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan serta Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Selain itu, PAM diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi jika ada. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan jika ada.

Selanjutnya PAM juga diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

PayTren Aset Manajemen (PAM) merupakan Manajer Investasi dengan izin usaha bernomor KEP-49/D.04/2017 Tgl 24 Okt 2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen. Adapun produk yang dipasarkan adalah reksa dana syariah.

Disebut Tak Miliki Utang ke Nasabah

Yusuf Mansur buka suara terkait OJK yang resmi mencabut izin PayTren.Yusuf juga masih tercatat sebagai komisaris utama perusahaan. Dia mengaku ikhlas atas keputusan dari OJK danmenyampaikan harapan dan doa untuk dirinya.

"Tidak apa-apa. Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah. Gimana niat, kan niat udah dicatet Allah. Pengen memajukan ekonomi ummat, ekonomi syariah," kata Yusuf Mansur, Selasa (14/5/2024).

Pihaknya juga memastikan, tidak ada dana nasabah yang menjadi utang perusahaan
"Dan yang tidak kalah penting, tidak ada uang orang juga yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Tidak ada. Bisa ditanyakan ke OJK," katanya.

Yusuf juga mengapresiasi OJK atas dukungannya selama ini terhadap PT PayTren Aset Manajemen (PAM)."Dan makasih kepada OJK, yang selama ini udah membantu, memberi kesempatan, ngajarin saya, dan lain-lain, kebaikan. Semoga tidak kapok juga dengan ide-ide dan gerakan lain. Siap belajar juga terus. Untuk eksekusi yang lebih baik di ke depan harinya," kata Yusuf Mansur.

Yusuf juga mengatakan, dirinya sudah berusaha untuk menyelamatkan PayTren AM dalam 3 tahun terakhir. Sebelumnya, Yusuf menjual 100 persen sahamnya kepada investor baru. Dengan penjualan ini, pemegang saham pengendali PayTren akan berubah total.

Hal itu bertujuan mendapatkan strategic partner untuk pengembangan PayTren AM sebagai Manajer Investasi Syariah pertama di Indonesia.

"Perjuangan menjual itu, 3 tahun lebih, dan menghabiskan juga berbagai energi. Ngga selamat juga dan semoga Allah ngampuni saya, dkk semua. Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik," tambah dia.

Ia juga menyatakan rasa terima kasih juga kepada masyarakat dalam perjuangan PayTren AM pada 2012-2018, hingga kemudian sampai pada 13 Mei 2024 ini."Masyaallah. Teramat indah dan berharga. Terima kasih banyak," sambungnya.

Reporter:dya,rls/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.