16 April 2025

Get In Touch

Dinsos Kota Kediri Sosialisasikan Perubahan Aturan Penerima Bansos

epala Dinsos Kota Kediri, Paulus Luhur Budi (duduk depan tengah) saat membuka Rapat Finalisasi Penerima Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2024.
epala Dinsos Kota Kediri, Paulus Luhur Budi (duduk depan tengah) saat membuka Rapat Finalisasi Penerima Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2024.

KEDIRI (Lenteratoday) - Terkait regulasi baru tata cara update Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Dinas Sosial Kota Kediri menggelar Rapat Finalisasi Penerima Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2024 di Aula Kantor Dinsos 16-17 Mei 2024 dengan dihadiri Kasi Kessos dan Trantib Kelurahan se-Kota Kediri.

Kepala Dinsos Kota Kediri, Paulus Luhur Budi mengatakan perubahan aturan tersebut sesuai Keputusan Menteri Sosial No.73/HUK/2024 Tentang Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi DTKS.

Perubahan itu dimana data sasaran penerima bansos yang diusulkan dan dihentikan oleh daerah, harus diverifikasi melalui musyawarah kelurahan. Kemudian disampaikan kepada Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) SIKS-NG, agar penerima bansos dipastikan tepat sasaran.

“Dinsos dalam waktu dekat ini akan memberikan pemberitahuan hasil tersebut, kepada kelurahan untuk melaksanakan Musyawarah Kelurahan (Muskel). Karena setiap bulan atau minimal 3 bulan sekali, diadakan Muskel membahas updating DTKS, Bansos dan hasilnya akan dikirim ke Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG,” papar Paulus.

Pelaksanaan muskel dilakukan sebagai bentuk pertisipasi warga, bahwa keputusan mendapatkan serta penghentian Bansos juga hasil keputusan bersama bukan pendapat satu pihak. Dari Muskel tersebut wajib dihasilkan rekapitulasi data warga, yang berhak dan tidak berhak mendapatkan bansos.

Adapun hal-hal yang disepakati dalam Muskel antara lain : usulan warga yang akan dimasukkan DTKS, usulan menerima bansos, serta usulan penghentian/penonaktifan data.

“Apabila ada warga kurang mampu yang belum pernah mendapatkan bansos, maka Pemkot Kediri melalui kelurahan dapat mengusulkan melalui Muskel,” ujar Paulus.

Adapun persyaratan usulan antara lain harus memuat : identitas diri, foto rumah tampak depan dan dalam, instrumen kriteria kemiskinan dan titik koordinat rumah.

Disebutkanya beberapa kriteria penilaian verifikasi penerima bansos, seperti kondisi rumah, latar belakang pekerjaan yang dimiliki atau perusahaan tempat bekerja yang notabene kategori berkecukupan dan tidak kekurangan.

“Karena Pusat Data Kementerian Sosial sudah terhubung dengan data BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bisa mengetahui orang tersebut bekerja dengan gaji diatas UMR dan tidak seharusnya mendapatkan bantuan sosial atau sebaliknya,” imbuhnya.

Mengingat kuota bansos ini terbatas, maka harus benar-benar dipastikan bantuan yang akan disalurkan tepat sasaran sesuai kriteria yang telah ditetapkan Kemensos. Paulus berharap agar ke depan proses penyaluran bansos dari pemerintah, semakin objektif dan tepat sasaran pungkasnya.

Reporter:Gatot Sunarko/Editor:Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.