12 April 2025

Get In Touch

Miris, Enam Wanita Terlibat Jaringan Narkoba

Miris, Enam Wanita Terlibat Jaringan Narkoba

Mojokerto – Jaringan pengedar narkoba di kawasan Kota Mojokertotidak hanya melibatkan kaum laki-laki saja, namun kaum wanita juga. Buktinya,dari hasil ungkap kasus Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan enam wanitadan 21 laki-laki yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Penangkapan 27 tersangka ini hasil pengungkapan SatnarkobaPolres Mojokerto Kota selama bulan Oktober 2019. Dari 20 kasus jaringanpengedar narkotika golongan I jenis sabu dan pil koplo jenis double L ini didapatbarang bukti 221,75 gram sabu-sabu serta 2.000 pil koplo jenis double L.

“Selama satu bulan di bulan Oktober 2019 ini kita berhasilmengungkap sebanyak 20 kasus narkoba dengan meringkus sebanyak 27 tersangkadiantaranya enam tersangka wanita dan menyita sebanyak 221,75 gram sabu-sabuserta sebanyak 2.000 pil koplo jenis double L,” kata Kapolres Mojokerto Kota,AKBP Bogiek Sugiyarto didampingi Kasatnarkoba AKP Redik Tribawanto saat pressrelease di ruang Prabu Hayam Wuruk.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan mengembangkan kasus itudengan melakukan pemeriksaan terhadap 27 tersangka yang telah ditangkap. Dia berhadap,dari pengembangan itu akan terugkap jaringan diatasnya.

“Apakah ada kaitannya dengan jaringan di dalam lapas, kitajuga masih melakukan penyelidikan. Selain berhasil meringkus 27 tersangka danbarang bukti sabu-sabu serta pil koplo, kita juga menyita lima unit timbangandigital, empat set perangkat alat hisap sabu, 22 unit HP dan uang tunai sekitarRp. 1,6 juta,” tandasnya.

Para tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) subspasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamanhukuman maksimal 20 tahun penjara. (wis)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.