19 April 2025

Get In Touch

Punya Rekam Jejak Pidana, Bawaslu Blitar Ganti Anggota Terpilih Panwascam

Bawaslu Kabupaten Blitar melaksanakan proses seleksi Panwascam Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Blitar melaksanakan proses seleksi Panwascam Pilkada 2024

BLITAR (Lenteratoday) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar mengganti anggota terpilih Panwascam Kecamatan Wonotirto, yang diketahui memiliki rekan jejak pidana atau pernah dihukum kasus narkotika.

Pergantian ini dilakukan Bawaslu Kabupaten Blitar, setelah mengetahui adanya anggota terpilih Panwascam Kecamatan Wonotirto yang memiliki rekam jejak pidana.

Berawal dari tanggapan masyarakat, terkait rekam jejak calon terpilih anggota Panwascam Wonotirto berinisial EAY yang dinilai tidak memenuhi syarat integritas dan kredibilitas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitri mengatakan kalau pihaknya hingga batas waktu tanggapan dan masukan masyarakat berakhir pada 17 Mei 2024, tidak menerima aduan terkait yang bersangkutan.

"Namun ada pihak yang menyerahkan Putusan No. 156/Pid.Sus/2020/PN Sby, atas kasus narkotika yang menjerat EAY, setelah tanggal 17 Mei sebelum pleno," kata Ida, Jumat (24/5/2024).

Dalam Putusan tersebut, yang bersangkutan EAY diancam dengan UU No. 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat 1, dengan tuntutan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

"Hal ini kami kaji dan konsultasikan ke pimpinan, karena yang bersangkutan menjalani vonis hukuman kurang dari 5 tahun. Sementara menurut yang bersangkutan ketika diklarifikasi memahami syarat administrasinya, tidak pernah dihukum pidana 5 tahun penjara," ungkap Ida.

Ida menjelaskan pihaknya berhati hati dan melakukan konsultasi, serta klarifikasi ke beberapa pihak untuk mendapatkan keputusan yang tepat.

"Dari hasil konsultasi terkait kondisi tersebut, bisa disamaartikan dengan pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sehingga EAY gugur sebagai calon terpilih Panwascam Wonotirto," jelasnya.

Menindaklanjuti ini, Bawaslu menggelar rapat pleno, Kamis (23/5/2024) sore, keputusannya calon terpilih anggota Panwascam Wonotirto berinisial EAY digantikan oleh nama Luluk Mela Adila sesuai hasil pleno.

"Dalam upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu, Bawaslu Kabupaten Blitar memastikan bahwa proses pergantian dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Ida.

Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengumumkan, pergantian calon terpilih anggota Panwaslu Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor 135/KP.01.00/JI-03/05/2024.

Ditanya apakah dengan ini Bawaslu Kabupaten Blitar kecolongan, Ida dengan tegas menampiknya. Sebab dalam rekrutmen badan adhoc Bawaslu (Panwascam, PKD, dan Pengawas TPS), tidak dipersyaratkan melampirkan SKCK dan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.

Berbeda pada Pemilu dan Pilkada sebelum tahun 2020 lalu, memang Panwascam dipersyaratkan melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.

"Setelah itu persyarat ini ditiadakan, sehingga kami perlu tanggapan masyarakat dan masukan rekan rekan media terkait rekam jejak para calon," tandasnya.

Ditambahkan Ida pihaknya berterima kasih atas atensi banyak pihak, dalam rekrutmen badan adhoc Bawaslu untuk terpilihnya para pengawas Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang profesional dan berintegritas imbuhnya.

Reporter: Arief Sukaputra|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.