13 April 2025

Get In Touch

MPR Minta Tapera Dikaji Ulang, Rakyat Butuh Peningkatan Pendapatan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo - dok MPR
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo - dok MPR

JAKARTA (Lenteratoday) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah melakukan kajian ulang terhadap rencana pemotongan gaji/upah pekerja untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pasalnya, saat ini masyarakat dalam kondisi yang kurang memungkinkan dan itu ditandai dengan tingkat penurunan daya beli masyarakat. Saat ini, masyarakat sangat butuh dana untuk kebutuhan riilnya sehari-hari.

Karena itu, jika ada pemotongan gaji/upah pekerja untuk Program Tapera, masyarakat akan kekurangan dana untuk memenuhi kebutuhannya. Sementara tidak mengetahui apa manfaat dari rencana pemotongan gaji/upah untuk Tapera dalam jangka pendek.

"Ini perlu dikaji kembali, karena yang dibutuhkan sekarang adalah upaya meningkatkan kemampuan daya beli, meningkatkan pendapatan masyarakat setiap rumah tangga bukan malah kemudian dipotong," tegas Bamsoet, sapaan akrabnya, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Apabila dilakukan pemotongan gaji/upah, Ketua MPR khawatir kemampuan masyarakat dalam mewujudkan kebutuhan riilnya menjadi hilang sebagian. Bamsoet mendorong pemerintah melakukan sosialisasi lebih masif terkait Tapera, supaya masyarakat khususnya para para pekerja memahami tujuan dari program tersebut.

"Saran saya supaya tidak jadi pro kontra, ditahan dulu sambil dilakukan sosialisasi baru kemudian dilakukan kembali. Jika memungkinkan ditunda dulu supaya masyarakat memahami manfaat dan faedahnya," jelasnya.

Presiden Joko Widodo diketahui sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Merujuk PP tersebut, gaji, upah, atau penghasilan pegawai negeri, pegawai swasta serta pekerja mandiri akan kena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.

Besaran simpanan peserta ditetapkan 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Simpanan peserta pekerja ditanggung bersama dengan pembagian pemberi kerja sebanyak 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.

Sedangkan pekerja mandiri disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan, dan ditanggung seluruhnya oleh pekerja mandiri. Tapera sendiri rencananya mulai diberlakukan tahun 2027 dan bertujuan menghimpun, menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan, untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau buat para pesertanya. (*)

Reporter: Sumitro | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.