
KEDIRI, (Lenteratoday)-Kota Kediri dideklarasikan sebagai salah satu Kabupaten/Kota Lengkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Deklarasi tersebut bersamaan dengan 13 kabupaten/kota lain di 7 provinsi se-Indonesia sebagai Kabupaten/Kota Lengkap.
Kota Lengkap merupakan status yang diberikan kepada wilayah yang seluruh bidang tanahnya terpetakan dan memiliki kelengkapan data secara spasial maupun hukum. Jadi artinya secara keseluruhan di kota atau kabupaten tersebut sudah terdata, terdaftar, dan terpetakan bidang-bidang tanahnya.
Mengutip rilis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Jumat (31/5/24), menyebutkan Deklarasi Kota Lengkap disampaikan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono secara virtual, Kamis (30/1/24).
PJ Wali Kota Zanariah yang turut hadir secara virtual Deklarasi Kota Lengkap tersebut menyatakan, capaian yang diraih Kota Kediri berkat program-program yang telah dilakukan Kantor Pertanahan Kota Kediri.
Menurut Pj Wali Kota Kediri dengan menyempatkan hadir di tengah-tengah kegiatan instansi vertikal itu dapat memberikan kontribusi ke prestasi Kota Kediri. Dideklarasikan Kota Kediri sebagai Kota Lengkap ini menandakan Kota Kediri cukup dikenal dengan kinerja yang sangat baik.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kediri Jany Danny Assa menjelaskan Kota Kediri dideklarasikan sebagai Kota Lengkap tidak lepas dari dukungan Pemkot Kediri dan Forkompimda.
Ke-13daerah lain yang dideklarasikan sebagai Kota Lengkap yakni Kota Tangerang, Kota Pontianak, Kota Probolinggo, Kota Surabaya I&II, Kota Blitar, Kota Mojokerto, Kota Bukittinggi, Kota Sukabumi, Kota Cimahi, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Lhokseumawe.
Reporter: Gatot Sunarko/rls