
MALANG (Lenteratoday) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melaksanakan operasi di lapangan untuk para juru parkir (jukir). Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan, operasi ini bertujuan untuk memastikan keselarasan antara juru parkir dan masyarakat sebagai pihak yang dilayani.
"Harapannya, juru parkir paham tentang ketentuan, sebagaimana tindak lanjut dari pembinaan indoor yang kami lakukan seminggu yang lalu," ujar Widjaja, Selasa (11/6/2024) pagi.
Pria yang akrab dengan sapaan Jaya ini menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang kewajiban dan hak mereka terkait parkir.
Menurutnya, masyarakat sebagai pelanggan harus tahu peraturan dan tidak boleh sembarangan meletakkan kendaraan di tempat yang bukan titik parkir.
"Kewajibannya harus dilakukan. Tetapi mereka juga berhak mendapatkan pelayanan yang baik, termasuk tarif yang sesuai dengan ketentuan," tambahnya.
Lebih lanjut, Jaya juga menyebutkan, Dishub Kota Malang telah merespon keluhan masyarakat terkait oknum jukir yang menarik tarif parkir di luar nominal ketentuan. Setelah diselidiki, ditemukan bahwa kejadian tersebut terjadi di salah satu titik parkir di Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Jaya mengungkapkan, jukir menarik tarif melebihi ketentuan karena pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya mulai pagi hingga sore. Namun, ia menegaskan jukir tidak berwenang menarik tarif parkir melebihi batas ketentuan karena tidak ada aturan parkir per jam di lahan parkir tersebut.
Dalam hal ini, Jaya juga mengharapkan kesadaran masyarakat untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan para jukir jika ingin meninggalkan kendaraannya dalam waktu yang cukup lama.
"Selain itu, kami juga mengingatkan kalau parkir di tepi jalan dan itu merupakan lahan parkir pemda, maka wajib untuk menggunakan karcis parkir. Mulai hari ini, kami tidak memperbolehkan lagi juru parkir untuk tidak menggunakan karcis yang sah. Karcis selain dari pemerintah daerah tidak sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Diakhir, Jaya berharap dengan adanya operasi ini, Dishub Kota Malang dapat meningkatkan kualitas pelayanan parkir di Kota Malang dan memastikan baik juru parkir maupun masyarakat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi