
KEDIRI (Lenteratoday) - Dinas Koperasi dan UMTK (Dinkop UMTK) Kota Kediri mengingatkan kelompok masyarakat (Pokmas) penerima bantuan belanja hibah sarana dan prasarana, harus mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan tersebut. Untuk kepentingan itu, digelar Sosialisasi Proses Pencairan dan Pertanggungjawaban (SPJ) Pokmas Kota Kediri.
Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri, Bambang Priyambodo mengatakan bantuan tersebut diberikan kepada Pokmas guna memberikan manfaat bagi pelaku usaha mikro dalam mengembangkan usaha, baik secara kuantitas dan kualitas pasar maupun peningkatan pendapatan ekonomi.
“Bantuan dana hibah tersebut kami salurkan untuk pelaku usaha mikro yang ada di Kota Kediri, salah satunya sebagai upaya kami dalam percepatan pengentasan dan menanggulangi kemiskinan ekstrem,” terangnya saat dibungi Sabtu(15/6/2024).
Mengutip rilis Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), acara Sosialisasi Proses Pencairan dan Pertanggungjawaban (SPJ) Pokmas Kota Kediri yang diikuti 120 Pokmas dari tiga kecamatan (Kota, Pesantren dan Mojoroto) di Kota Kediri berlangsung di salah satu hotel, Jumat(14/6/2024).
Sementara narasumber menghadirkan dari Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
“Bapak/Ibu semua yang hadir di sini, dipercaya anggota Dewan Kota Kediri untuk mengelola Pokmas. Karena Bapak/Ibu sudah dipercaya maka dari itu saya berharap semua proses ini sesuai aturan-aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Bmbang.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga memberikan arahan kepada para penerima hibah agar merawat dan menjaga sarana prasarana yang bersumber dari dana hibah.
Dana yang bersumber dari APBD Kota Kediri tersebut akan diberikan kepada 172 Pokmas se-Kota Kediri untuk bantuan sarana dan prasarana pelaku usaha mikro. Penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai peruntukan kepada Wali Kota Kediri melalui Dinkop UMTK paling lambat satu bulan setelah pencairan.
“Dana hibah yang tidak habis atau sisa, wajib disetorkan kembali ke rekening kas umum daerah paling lambat setelah kegiatan selesai atau setelah penyerahan SPJ,” urai Bambang.
Adapun Pokmas yang mengajukan bantuan dana hibah, dijelaskan sebagai persyaratan, mereka harus membuat proposal dan diajukan ke Wali Kota Kediri, dilampiri bukti-bukti berupa: status kepemilikan bangunan, sarana prasarana dan dilampiri surat keterangan domisili, berita acara, dll.
Jalur pelaksanaan pencairan dana hibah, dijelaskan Bambang pertama dimulai dari pengajuan SK Wali Kota tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah, dilanjut dengan sosialisasi/pengarahan kepada Pokmas, kemudian proses pencairan/penyaluran, dilanjutkan proses SP2D oleh BPPKAD.
Setelah itu dilakukan pembelian/pengadaan barang sarana prasarana untuk pelaku usaha mikro, dan terakhir proses SPJ dan Monev. “Saya berharap agar dana hibah ini bisa bermanfaat sesuai kebutuhan dan penerima hibah menggunakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter:Gatot Sunarko/Editor:Ais