22 April 2025

Get In Touch

DPRD Jatim Rampungkan Perda KTR, Hasan Irsyad: Bukan Melarang Hak Merokok!

Juru Bicara Bapemperda DPRD Jawa Timur, Hasan Irsyad
Juru Bicara Bapemperda DPRD Jawa Timur, Hasan Irsyad

SURABAYA (Lenteratoday) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur telah merampungkan pembahasan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Juru Bicara Bapemperda DPRD Jawa Timur, Hasan Irsyad menegaskan tujuan untama pembentukan Raperda KTR tersebut untuk melindungi hak konstitusional warga negara. Yang dimaksudkannya ialah, hak bagi setiap orang atas lungkungan yang sehat.

"Dalam pembahasan ini, dicapai kesepakatan bahwa Raperda ini bukan untuk melarang merokok, tetapi untuk mengatur agar tidak merokok di kawasan tertentu," ungkap H.M. Hasan Irsyad, Rabu (26/6/2024).

Lebih lanjut, Raperda KTR nantinya akan mengatur kawasan yang dimiliki atau dikelolah oleh Pemerintah Provinsi Jatim, BUMD, dan badan usaha yang izinnya diterbitkan oleh pemprov.

"Kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat berimain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan lainnya sebagaimana diuraikan dalam Pasal 6 hingga Pasal 12 Raperda," jelasnya.

Karenanya, setiap pengelola tempat tersebut, diwajibkan menyediakan tempat khusus untuk merokok dalam waktu dua tahun sejak Perda diundangkan. Sementara untuk efektivitas pelaksanaannya, Hasan Irsyad mengisyarakatkan agar setiap lembaga membentuk satuan tugas penegak kawasan untuk melakukan pengawasan internal.

"Tempat tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk berada di ruang terbuka, terpisah dari ruang utama, jauh dari pintu masuk dan tempat orang berlalu-lalang," tuturnya.

Politisi Partai Golkar tersebut menyatakan, pembentukan Perda tentang KTR sangat penting untuk segera diselesaikan. Menurutnya, penggunaan rokok ataupun rokok elektronik di Jawa Timur sudah sangat tinggi, dan tentunga berbahaya terhadap kesehatan masyarakat.

"Bahkan dapat berakibat pada kematian," pungkasnya.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.