
JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi I DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja 5, yang membahas Rancangan Undang-Undang Ratifikasi bidang Pertahanan.
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengungkapkan bahwa lima RUU Ratifikasi tersebut menyangkut negara India, Prancis, Kamboja, Brasil dan Uni Emirat Arab, guna mengatur landasan hukum berdasarkan arah kerja sama pertahanan Indonesia dengan tiap negara.
"Terutama dalam melakukan kegiatan seperti latihan gabungan militer, pertukaran sumber daya manusia, teknologi dan kegiatan jual beli alutsista," tegas Dave kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu(26/6/2024).
Lebih lanjut, Dave mengungkapkan bahwa meski masing-masing RUU itu memiliki tujuan yang berbeda-beda, namun pada dasarnya sama yakni untuk membuat landasan hukum. Baik untuk latihan bersama, pertukaran pelajar dari masing-masing angkatan ataupun juga pembelian dan penjualan alutsista.
"Itu kita memiliki landasan hukum karena untuk pembelian-pembelian tersebut harus ada landasan hukumnya," jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI, Sturman Panjaitan menambahkan bahwa pembahasan dalam rapat panja yang baru digelar, bertujuan untuk mengoreksi substansi dan redaksional pada rancangan undang-undang tersebut. Dengan harapan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga dapat mengatur kerja sama pertahanan dengan tepat.
Ia menjelaskan, bahwa mengoreksi undang-undang itu perlu dilakukan agar sesuai dengan format membuat undang-undang.
"Harus sesuai jangan sampai nggak sesuai sehingga misalnya ada kekurangan tulisan ada perkataan yang kurang pas dan sesuai dengan berdasarkan undang-undang dasar," tutupnya.
Reporter: Sumitro/Editor: Ais