05 April 2025

Get In Touch

DPR Setujui Triliunan Dana Negara ke BUMN/Lembaga, Ini Daftarnya

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit - dok DPR.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit - dok DPR.

JAKARTA (Lenteratoday) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyampaikan bahwa Komisi XI DPR RI menyetujui pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan nontunai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024.

Dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Multani, sebelumnya disampaikan jika PMN tunai diberikan kepada tujuh BUMN/Lembaga. Sedangkan PMN non tunai berupa barang milik negara diberikan kepada 12 BUMN.

"Komisi XI DPR menyetujui PMN tunai dan nontunai pada APBN tahun anggaran 2024," terang Dolfie dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dolfie menekankan agar persetujuan PMN tunai dan non tunai nantinya dalam pelaksanaannya diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, program dan kinerja masing-masing BUMN.

Berikut daftar PMN tunai yang disetujui Komisi XI:

  1. PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebesar Rp1,89 triliun,
  2. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp5 triliun,
  3. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp2 triliun,
  4. PT Industri Kereta Api Indonesia (Persero) atau INKA Rp965 miliar,
  5. PT Hutama Karya (Persero) Rp1 triliun,
  6. PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni Rp1,5 triliun,

Adapun PMN untuk Bank Tanah sebesar Rp1 Triliun ditetapkan bahwa pemerintah tidak melaksanakan PMN tunai dari cadangan investasi.

PMN Non Tunai

  1. PT Hutama Karya berupa barang milik negara (BMN) dengan nilai wajar Rp1,93 triliun,
  2. PT Len Industri (Persero) berupa konversi utang Rp649,22 miliar,
  3. PT Bio Farma (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp68 miliar,
  4. PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,22 triliun,
  5. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp24,12 miliar.
  6. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp367,53 miliar,
  7. Perum DAMRI berupa BMN dengan nilai wajar Rp460,72 miliar,
  8. Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar Rp301,89 miliar,
  9. PT Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp4,18 triliun,
  10. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp828,36 miliar,
  11. Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,10 triliun,
  12. PT Danareksa (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp3,34 triliun.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan melanjutkan hasil persetujuan ini dengan bersama kementerian/lembaga terkait serta melakukan kontrak kerja dengan masing-masing BUMN.

Kementerian Keuangan juga akan melanjutkan arahan dari DPR untuk membentuk pengaturan, mulai dari perencanaan hingga proses hibah, agar PMN digunakan sesuai dengan kebutuhan tiap BUMN. (*)

Reporter: Sumitro | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.