
JAKARTA (Lenteratoday) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang memproses eksekusi pembayaran ganti rugi lingkungan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari 18 perusahaan dengan nilai total Rp 6,1 triliun.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan pihaknya telah menggugat 25 perusahaan dalam kasus gugatan perdata karhutla,
dengan 18 gugatan perusahaan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Kami tidak akan berhenti mengejar atau melakukan proses eksekusi, yang mendukung ketua pengadilan untuk percepatan proses eksekusi. Terkait dengan gugatan perdata yang sudah inkracht, yang kami tangani berkaitan dengan karhutla, kurang lebih Rp 6,1 triliun," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, Jumat(12/7/2024).
Secara rinci, Rasio menjelaskan bahwa dari 18 perusahaan tersebut, sebanyak 10 perusahaan tergugat dalam proses eksekusi dengan nilai gugatan kerugian dan pemulihan lingkungan sebesar Rp 3,7 triliun dan delapan perusahaan persiapan eksekusi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 2,3 triliun.
Pembayaran yang paling baru dilakukan oleh PT National Sago Prima (NSP) yang telah membayar ganti rugi Rp 160 miliar, dari total kewajiban ganti rugi Rp 319 miliar atas karhutla yang terjadi di lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHH-BK) dengan jenis tanaman sagu. Rasio mengatakan pembayaran tahap kedua oleh PT NSP, akan dilakukan paling lambat pada 18 Desember 2024.
Selain itu, pembayaran tahun ini juga dilakukan oleh PT Surya Panen Subur sebesar Rp 68 miliar dan PT Kalista Alam melunasi total ganti rugi karhutla Rp 114 miliar, ditambah membayar uang paksa setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan sebesar Rp 8,2 miliar.
Sejauh ini, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait ganti rugi karhutla sebanyak Rp 458 miliar dari Rp 718 miliar, yang telah disetor oleh KLHK ke kas negara.
"Ini berkaitan dengan karhutla, belum termasuk dengan kasus-kasus yang kami tangani lainnya, seperti pencemaran dan perusakan terumbu karang, pencemaran lingkungan. Itu terus kita lakukan," katanya.
Sumber: Antara/Editor: Ais