04 April 2025

Get In Touch

6 Anggota Terpilih DPRD Kota Batu Belum Setor Bukti LHKPN

Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Thomi Rusy Diantoro. (foto:ist/dok.KPU Kota Batu)
Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Thomi Rusy Diantoro. (foto:ist/dok.KPU Kota Batu)

BATU (Lenteratoday) - Sebanyak 6 dari 30 anggota terpilih DPRD Kota Batu, masih belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Menjelang tenggat waktu, menuju pelantikan yang dijadwalkan pada 30 Agustus 2024 mendatang. Pihak KPU Kota Batu mengungkapkan konsekuensi yang mungkin dihadapi para caleg terpilih, apabila belum memenuhi kewajibannya.

Menurut Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Thomi Rusy Diantoro dari total 30 anggota terpilih DPRD, sudah 24 orang yang telah menyerahkan bukti tanda terima pelaporan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke KPU.

"Sudah ada 24 orang dari total 30 orang anggota terpilih, yang menyerahkan bukti tanda terima pelaporan LHKPN," ujar Thomi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa(16/7/2024).

Seperti diketahui, penyerahan LHKPN ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh anggota DPRD terpilih sebelum dilantik. Aturan yang berlaku menyebutkan, penyerahan paling lambat harus dilakukan 21 hari sebelum pelantikan.

Yang berarti tanggal 7 Agustus 2024 mendatang, merupakan batas waktu terakhir jika pelantikan dilaksanakan pada 30 Agustus 2024.

Namun, Thomi menegaskan saat ini KPU Kota Batu masih menunggu kepastian mengenai tanggal pelantikan dari Sekretariat Dewan (Sekwan) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

"Kalau informasi awal, pelantikan anggota terpilih DPRD Kota Batu itu tanggal 30 Agustus 2024 nanti. Tapi saat ini kami masih menunggu informasi kepastianmya, karena masih belum ada surat pastinya dari teman-teman sekwan dan Pemkot Batu," tambahnya.

Mengenai 6 anggota terpilih yang belum menyerahkan bukti pelaporan LHKPN, Thomi menyebut mereka telah menyampaikan tanda bukti pengiriman ke KPU Kota Batu.

"Kalau kendalanya kurang tahu, tapi yang 6 orang itu saat ini sudah menyampaikan tanda bukti pengiriman ke kami," jelas Thomi.

Hal ini menjelaskan bahwa keenam anggota terpilih tersebut, telah dalam proses penyerahan LHKPN ke KPK. Meskipun memang belum menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN ke KPU Kota Batu.

Sebagai informasi, berdasarkan pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, menyebutkan jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU kabupaten/kota tidak akan mencantumkan nama mereka dalam pelantikan calon terpilih.

Sementara itu, dalam Pemilu Pileg Februari 2024 lalu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memenangkan 6 kursi di DPRD Kota Batu, menyamai perolehan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sedangkan PKS meraih 5 kursi, sementara Gerindra dan Golkar masing-masing 4 kursi, Nasdem dan PAN 2 kursi, serta 1 kursi untuk Partai Demokrat.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.