14 April 2025

Get In Touch

Dewan Kehormatan Pecat Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun

Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun.(foto:ist)
Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun.(foto:ist)

JAKARTA (Lenteratoday) - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh, Ketua Umum Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI.

Keputusan pemberhentian Hendry tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.

Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo menilai Hendry, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat, telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang.

"Dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar Rapat Pleno yang diperluas secara menyalahi aturan," tulis Sasongko dalam rilisnya, Selasa(16/7/2024).

Lebih lanjut Sasongko menjelaskan Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

"Selain itu, Dewan Kehormatan juga menilai Hendry telah melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW," jelasnya.

Dalam pertimbangannya Dewan Kehormatan Sasongko menyebutkan bahwa pengurus, terutama Ketua Umum seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.

"Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor:20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Hendry," beber Sasongko.

Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan, agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.

"Hendry pun tidak memenuhi undangan klarifikasi, dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024," ujar Sasongko.

Seiring dengan keluarnya SK Pemberhentian Hendri, selanjutnya Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa imbuhnya.

Reporter: Arief Sukaputra,Rls/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.