Usut Dugaan Korupsi Ekspor Kereta Api ke Congo Senilai Rp 167 Triliun, Kejati Jatim Geledah PT INKA Madiun

MADIUN (Lenteratoday) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah gedung PT Industri Kereta Api (INKA) yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi, proyek ekspor kereta api Ke Congo Rp 167 Triliun.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggeledahan PT INKA yang dilakukan pada, Selasa(16/7/2024) oleh Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim dari pukul 09.00 WIB dan hingga pada pukul 22.00 WIB.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim No 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024," kata Windhu, Kamis(18/7/2024).
Dari kantor PT INKA tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen, yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut. Kegiatan penggeledahan ini disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun.
Menurut Windhu penggeledahan itu sebagai upaya penyidik mencari alat bukti kasus tersebut.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti, terkait dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan proyek di Congo,” kata Windhu.
Windhu menjelaskan jika penggeledahan itu terkait dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan PT Industi Kereta Api (INKA) kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA), pada rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.
Kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020, untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.
Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain, sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC. Selanjutnya, PT INKA memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.
"PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA bersama dengan TSG Utama,diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik," jelas Windhu.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi. Termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.
Menurut Windhu dugaan perbuatan melawan hukum, dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara.
"Saat ini BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara," ujar Windhu.
Untuk diketahui, PT INKA (Persero) bersama empat BUMN yakni PT Barata Indonesia, PT LEN, PT Merpati Nusantara Airlines, dan PT Dirgantara Indonesia menggarap proyek infrastruktur dan sarana perkeretaapian di Kongo senilai 11 miliar Dollar Amerika atau Rp 167 triliun.
Kesepakatan megaproyek setelah terjadi setelah adanya kesepakatan antara investor TSG Group yang berpusat di Amerika Serikat, dengan Democratic Republic of the Congo (Kongo) beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pihak PT INKA ketika coba dikonfirmasi belum mengeluarkan pernyataan resmi, terkait pengeledahan yang dilakukan oleh Kejati Jatim tersebut.
Repoter : Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais