09 April 2025

Get In Touch

Awas, Kijing Makam Bisa Dapat Sanksi Dipidana hingga Denda

Anggota komisi A DPRD Surabaya sekaligus Pansus Raperda Pemakamam dan Pengabuan, Imam Syafi'i. (Amanah/Lenteratoday)
Anggota komisi A DPRD Surabaya sekaligus Pansus Raperda Pemakamam dan Pengabuan, Imam Syafi'i. (Amanah/Lenteratoday)

SURABAYA (Lenteratoday) - Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemakaman dan Pengabuan terdapat usulan larangan bagi masyarakat memasang kijing di setiap titik pemakaman. Hal ini diungkapkan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i.

Ia menyebut, akan ada sanksi pidana hingga denda jika terdapat masyarakat yang melanggar aturan tersebut. "Mendirikan kijing di petak makam tidak boleh. Ada aturan tidak boleh, ada denda dan sanksi pidananya," sebut Imam, Kamis (25/7/2024).

Imam menjelaskan, para pelanggar aturan bisa dikenakan sanksi pidana kurangan penjara selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. "Sanksi pidana sebenarnya dimaksud pada ayat 1, diatur di dalam peraturan Walikota," jelasnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini mengungkapkan, alasan pelarangan pemasangan kijing karena bisa mempengaruhi jarak antar makam, sehingga berdampak pada ketersediaan luasan lahan di satu lokasi pemakaman.

Dengan rancangan regulasi itu pemerintah kota (pemkot) juga coba mengatur jarak antar makam, yakni 2,5 meter x 1,5 meter. "Mungkin karena kijing ini bisa memakan tempat," tuturnya.

Meski demikian, Imam menuturkan jika aturan itu saat ini masih dalam proses pembahasan. Pansus mengupayakan agar larangan pemasangan kijing hanya berlaku untuk makam baru. "Yang sudah terlanjur di kijing jangan kemudian denda kayak gitu," tukasnya. (*)

Reporter: Amanah | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.